Wiranto: Bendera Bintang Kejora Terlarang!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Berkibarnya bendera Bintang Kejora milik gerakan prokemerdekaan Papua di Istana Negara pada Rabu 28 Agustus 2019 kemarin telah membuat Menko Polhukam Wiranto berang.

Ia menyebut bendera itu terlarang bagi Indonesia. Pengibaran Bintang Kejora itu, kata Wiranto, adalah pelanggaran berat terhadap UU negara.

“Negara ini punya simbol yakni bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” kata Wiranto di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.

Wiranto menegaskan, masyarakat Indonesia wajib menaati UU. Jika melanggar, seperti para pengibar bendera terlarang tersebut, maka sudah selayaknya ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perbuatan para demonstran yang mengibarkan Bintang Kejora itu sangat disayangkan. Apalagi, pengibarannya terjadi di depan Istana Negara.

“Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin,” kata Wiranto.

Selain soal bendera terlarang itu, Wiranto juga menanggapi penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri yang terjadi di Deiyai, Papua, kemarin. Apalagi, penyerangan itu membuat salah satu anggota TNI tewas, dan ada warga sipil yang kehilangan nyawa.

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini