Wiranto: Bendera Bintang Kejora Terlarang!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Berkibarnya bendera Bintang Kejora milik gerakan prokemerdekaan Papua di Istana Negara pada Rabu 28 Agustus 2019 kemarin telah membuat Menko Polhukam Wiranto berang.

Ia menyebut bendera itu terlarang bagi Indonesia. Pengibaran Bintang Kejora itu, kata Wiranto, adalah pelanggaran berat terhadap UU negara.

“Negara ini punya simbol yakni bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” kata Wiranto di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.

Wiranto menegaskan, masyarakat Indonesia wajib menaati UU. Jika melanggar, seperti para pengibar bendera terlarang tersebut, maka sudah selayaknya ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, perbuatan para demonstran yang mengibarkan Bintang Kejora itu sangat disayangkan. Apalagi, pengibarannya terjadi di depan Istana Negara.

“Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin,” kata Wiranto.

Selain soal bendera terlarang itu, Wiranto juga menanggapi penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri yang terjadi di Deiyai, Papua, kemarin. Apalagi, penyerangan itu membuat salah satu anggota TNI tewas, dan ada warga sipil yang kehilangan nyawa.

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini