Was-was! Rupiah Diramalkan Balik Menguat Terbatas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai tukar rupiah atas dolar AS diramalkan akan berbalik menguat terbatas pada Selasa, 17 Desember 2019. Kemarin, rupiah ditutup di posisi Rp 14.005 atau melemah 0,14 persen.

Direktur PT Garuda Berjangka Ibrahim memprediksi rupiah akan menguat tipis di level Rp 13.970 hingga Rp 14.030 per dolar AS.

Ia mengatakan, penguatan terbatas rupiah masih dibayangi oleh sejumlah sentimen dari luar negeri di antaranya sebagai berikut.

Pertama, soal perjanjian dagang antara AS dan Cina yang masih ‘abu-abu’. Di satu sisi pihak AS lewat Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizers mengatakan, perjanjian perdagangan fase satu “sepenuhnya dilakukan.”

“Di bawah kesepakatan itu, Presiden AS Donald Trump berjanji untuk tidak mengejar putaran tarif baru yang ditetapkan untuk hari Minggu. Sebagai imbalannya, Beijing mengatakan akan secara substansial meningkatkan pembelian pertanian, meskipun tidak menentukan berapa banyak,” kata Ibrahim sore ini.

Secara terpisah, Trump malah mengatakan, bahwa pembicaraan perdagangan “tahap dua” akan segera dimulai. Padahal kata Lighthizer, tidak ada jadwal untuk fase pembicaraan berikutnya. Sementara, Beijing menegaskan negosiasi perdagangan tahap dua tersebut akan tergantung pada penerapan fase pertama terlebih dahulu.

Kedua, soal sikap investor yang mengamati komentar dari beberapa pejabat Bank Sentral AS (The Fed) dalam beberapa hari mendatang, setelah Fed memutuskan untuk mempertahankan suku bunga stabil pekan lalu.

“Presiden The Fed Dallas Robert Kaplan, Presiden The Fed New York John Williams dan Eric Rosengren dari Boston The Fed akan berbicara pada hari Selasa ini. Sementara Presiden Fed Chicago Charles Evans dijadwalkan untuk berbicara sehari kemudian. Ketua Fed Jerome Powell mengatakan pandangan bank tentang ekonomi tetap menguntungkan,” ujar Ibrahim.

Ketiga, soal Brexit. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson yang memenangkan kemenangan pemilihan umum pekan lalu, membuka peluang untuk mengakhiri tiga tahun kebuntuan atas Brexit.

“Pemerintah Johnson diperkirakan akan membawa RUU Penarikan Perjanjian kembali ke parlemen sebelum Natal, untuk memungkinkan Inggris keluar dari Uni Eropa pada 31 Januari 2020 nanti,” kata Ibrahim.

Sementara dari dalam negeri, laju rupiah dipengaruhi oleh Neraca Dagang RI pada November 2019 mengalami defisit sebesar 1,33 miliar dolar AS. Di mana defisit November ini didorong meningkatnya impor migas serta impor utama yang bekaitan dengan kegiatan akhir tahun.

“Namun angka defisit pada 2019 ini dinilai mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2018 yang mencapai 8,5 miliar dolar AS. Sementara pada 2019 ini defisit dari Januari hingga November baru mencapai 3 miliar dolar AS,” ujar Ibrahim.
Kedua, dengan membaiknya data global, Pemerintah dan Bank Indonesia terus melakukan konsolidasi guna mengantisifasi gejolak global susulan yang kemungkinan masih akan terjadi di 2020.

“strateginya dengan menerapkan bauran yang sudah diterapkan dan ditambah lagi reformasi secara menyeluruh baik di birokrasi, keuangan maupun yang lainnya akan memantik arus modal asing kembali masuk ke pasar dalam negeri,” kata Ibrahim.

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan hanya persoalan hubunganindustrial, tetapi juga menjadi indikator kesehatan ekonomi nasional. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, gangguan rantaipasok, atau kenaikan biaya produksi, dampak pertama yang paling dirasakan seringkali adalah berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.Karena itu, pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK tidak lagicukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Yang jauh lebih pentingadalah membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca kondisi perusahaansejak awal sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dariupaya menggeser pendekatan pemerintah dari yang semula bersifat reaktif menjadilebih preventif.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjalankan fungsi peringatan dini (early warning) terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, satgas tidak hanyamemantau perkembangan kondisi perusahaan, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan intervensi pemerintah agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK sebagaiproses yang sebenarnya dapat dicegah apabila berbagai indikator risiko dapatdikenali lebih awal. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak serta-merta melakukanPHK, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari munculnya tekananbisnis, penurunan produksi, kesulitan memperoleh bahan baku, hinggamemburuknya kondisi keuangan perusahaan.Karena itu, sistem pemantauan menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukandata yang mampu menggambarkan kondisi riil dunia usaha sehingga setiap potensipersoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menentukanbentuk intervensi yang paling tepat sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memilikikarakter yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Ada kasus yang cukup diselesaikan melalui komunikasi bipartit antaraperusahaan dan pekerja, ada yang membutuhkan mediasi pemerintah, sementarasebagian lainnya memerlukan koordinasi lintas kementerian karena dipengaruhifaktor-faktor di luar hubungan industrial, seperti kebijakan energi maupun dinamikaekonomi global.Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerjakini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik setelah terjadi PHK. Pemerintahmulai membangun mekanisme yang mampu menghubungkan informasi dariberbagai sektor sehingga potensi gangguan terhadap dunia usaha dapat segeraditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Dalam situasi ekonomi yang berubahcepat, pemerintah membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kementerian, DPR, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga serikat pekerja agar pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam memetakanpersoalan industri. Ia menjelaskan bahwa satgas akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta melakukan mitigasi terhadap setiap kasus sesuai akarpersoalannya, termasuk apabila terdapat konflik internal perusahaan ataupunpersoalan pasokan bahan baku.Model kerja seperti ini menjadi penting karena penyebab PHK semakin kompleks. Persoalan tidak selalu berasal dari menurunnya permintaan pasar, tetapi juga dapatdipicu oleh gangguan pasokan energi, perubahan kebijakan perdaganganinternasional, konflik manajemen, hingga tekanan geopolitik global yang memengaruhi biaya produksi perusahaan.Dengan memahami akar persoalan secara lebih komprehensif, pemerintah memilikipeluang lebih besar untuk menyusun solusi yang tepat sasaran. Intervensi tidak lagiberhenti pada penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga menyentuh faktor-faktorekonomi yang menjadi penyebab utama melemahnya kondisi perusahaan.Upaya tersebut memperoleh dukungan dari DPR yang melihat pentingnya kolaborasiantara pemerintah dan parlemen dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar berbagai persoalan di lapangan dapatsegera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu situasi memburuk.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan komitmen DPR untukterus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurut dia, pertemuan rutin antara pemerintah dan DPR diperlukan agar setiap perkembangankondisi dunia usaha dapat dipantau secara berkelanjutan sehingga langkah-langkahmitigasi dapat dilakukan lebih cepat sebelum gelombang PHK meluas.Dengan demikian, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan perubahanparadigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah tidak lagi hanyaberupaya memberikan perlindungan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian, tetapi mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjagakeberlangsungan usaha, sekaligus mempertahankan lapangan kerja.Ke depan, efektivitas satgas akan sangat ditentukan oleh kualitas data, kecepatankoordinasi, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan merespons setiapsinyal pelemahan industri. Apabila sistem deteksi dini tersebut berjalan secarakonsisten, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menjadi instrumen penanganan krisisketenagakerjaan, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.)* Pemerhati isu sosial-ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini