Warga Papua Tak Boleh Open House saat Perayaan Natal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Perayaan Natal pada 25 Desember mendatang di Papua tak boleh berlebihan. Kegiatan Open House pun tak boleh diadakan untuk mencegah klaster baru Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, Welliam R Manderi mengatakan, larangan ini bertujuan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus Covid-19. ”Kami mengantisipasi munculnya klaster Natal dan Tahun Baru di Papua sehingga harus dijaga,” kata Welliam di Kota Jayapura, Papua, Senin 20 Desember 2021.

Menurut dia meskipun tren kasus Covid-19 di Papua terus melandai namun hal ini harus diantisipasi. Langkah selanjutnya bukan hanya imbauan pemerintah, tapi juga peran serta masyarakat untuk saling menjaga protokol kesehatan.

“Pemerintah Provinsi Papua akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” katanya.

Pemprov Papua mengikuti regulasi yang dikeluarkan pusat saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan adanya aturan ini berbagai aktivitas masyarakat akan dibatasi, termasuk pintu keluar masuk Papua di momen libur panjang nanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Terima Surat Penggusuran dari PT KAI, Warga Lempuyangan Diminta Kosongkan Rumah hingga 27 Mei

Mata Indonesia, Yogyakarta - Meski belum tercapai kesepakatan terkait ganti rugi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap melayangkan surat pemberitahuan pengosongan rumah kepada warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini