Warga Papua Dianiaya di Yogja, Kesbangpol Minta Tetap Jaga Kondusivitas

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA-Dua pelaku penganiayaan terhadap John Telis Msen (JTM) (31) warga Papua yang berdomisili di Yogja hingga tewas, sudah menyerahkan diri ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dua pelaku itu berinisial AK (36) dan YK (27) yang merupakan satu kelompok dan saling mengenal dengan korban JTM.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Budi Santosa menegaskan bahwa Kota Yogja adalah kota multi etnis dan majemuk. Sehingga semua warga yang tinggal di Kota Yogja mendapat pengawasan untuk dapat hidup damai.

“Kami memanajemeni bagaimana supaya Kota Jogja kondusif yang banyak etnis dan suku beragam. Agar bisa hidup rukun, aman, dan damai di Kota Jogja,” kata Budi.

Budi kemudian membeberkan, pihaknya membentuk berbagai forum untuk menjaga pluralisme di Kota Yogja agar berjalan baik. Mulai dari forum keagamaan, forum kebangsaan, dan forum pencegahan dini.

“Forum-forum ini merupakan wujud kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima berbagai kalangan mahasiswa dan pelajar di kota ini,” tegasnya.

Terpisah, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi membenarkan, AK dan YK telah menyerahkan diri. Keduanya mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap JTM.

“Peristiwanya terjadi Selasa, 23 Agustus 2022 di jalan Kusumanegara di depan Arama Kemasan. Tepatnya di simpang tiga Glagahsari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Penganiayaan terjadi setelah sebelumnya antara pelaku dan korban terjadi perselisihan. Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran. Kelompok korban berjumlah empat orang. Sementara pelaku berjumlah enam orang.

“Akibat kejar-mengejar tersebut terjadi perkelahian menggunakan sajam. Di antaranya korban inisial JTM (31) Islam, karyawan swasta alamat Condongcatur, Depok, Sleman,” ujarnya.

Korban mendapat sabetan sajam di beberapa bagian tubuh. Antara lain di punggung, perut, dan pergelangan tangan yang terputus.

“Korban segera dilarikan ke RS Hardjolukito. Saat diberikan perawatan pertama, korban meninggal dunia,” bebernya.

Setelah peristiwa itu, pelaku AK dan YK secara sadar menyerahkan diri ke Polda DIY pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Mereka menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, AK, laki-laki beragama Katolik dan berprofesi sebagai petani dan warga Papua. Kedua, YK, laki-laki beragama Katolik, karyawan swasta, alamat jalan Kusumanegara,” sebutnya.

Atas perbuatannya, AK dan YK dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Elemen Masyarakat Mendukung Terwujudnya Pilkada Damai

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, Pilkada menjadi salah satu ajang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini