MATA INDONESIA,PNOM PENH – 53 warga Indonesia saat ini sedang disekap di Kamboja. Mereka menjadi korban penipuan perusahaan investasi bodong di Sihanoukville, Kamboja.
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, 28 Juli 2022, mengkonfirmasi laporan dari KBRI Pnom Penh yang membenarkan penyekapan warga Indonesia.
KBRI Pnom Penh telah menghubungi Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan WNI tersebut sambil terus menjalin komunikasi dengan mereka.
Kasus ini berawal setelah Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menerima aduan terkait dugaan penyekapan terhadap puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Laporan itu melalui akun Instagram Ganjar.
Warganet yang mengadukan itu adalah pemilik akun @angelinahui97. Ia melaporkan adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja. Melalui unggahan itu, dia meminta tolong kepada Ganjar Pranowo agar segera membantu.
Setelah menerima pengaduan, Ganjar meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng melakukan pengecekan. ”Segera cek @nakertrans.provjateng,” perintah Ganjar, Kamis 28 Juli 2022.
Pemprov Jateng kemudian mengecek ke pihak terkait. “Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang mengalami penipuan penempatan tenaga kerja. Dan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kepala Nakertrans Jateng Sakina Rosellasari.
Ia menyebut para WNI di Kamboja itu akan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. ”Modus pemberangkatan secara ‘unprosedural’ dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dari agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan tiga hari kemudian mereka akan dijual ke pihak lain,” katanya.
Kemudian, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Selain itu, Sakina mengatakan Kemenlu dan KBRI Kamboja segera menangani persoalan ini. KBRI juga mendalami kasus bekerja sama dengan otoritas setempat.
Kasus penipuan di perusahaan investasi bodong semakin marak terjadi seiring banyaknya tawaran bekerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021, KBRI Pnom Penh telah menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi bodong.
Sedangkan pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat ada 291 WNI menjadi korban. Dari jumlah itu, sebanyak 133 orang sudah pulang ke Indonesia.