MATA INDONESIA, DEPOK – Warga Depok sudah diperbolehkan Salat Jumat di masjid 5 Juni 2020. Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan warga harus mematuhi protokol kesehatan dan melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Semua itu bisa dilakukan dengan memperhatikan angka penularan atau reproduksi efektif Covid19.
“Jika terus menurun maka pada 5 Juni 2020 semua rumah ibadah akan dibuka dengan menjalankan protokol kesehatan,” ujar Idris, Kamis 4 Juni 2020.
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak dan membawa perlengkapan salat sendiri serta menggunakan masker.
Menurut Idris, tidak hanya rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus rumah makan, pengunjung yang diperkenankan hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada.
Namun kegiatan pendidikan masih dilakukan belajar jarak jauh. Depok akan menerapkan konsep belajar baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Juli nanti.