MATA INDONESIA, JAKARTA – Isu tak sedap mengguncang Mayapada Group. Perusahaan milik konglomerat Dato Sri Tahir ini diduga dikaitkan dengan kasus korupsi jumbo PT Asuransi Jiwasraya.
Keterkaitan itu berawal dari Mayapada Group yang sedang memproses akuisisi saham PT Hanson International Tbk dan PT Rimo International Lestari Tbk. Lalu di mana letak dugaan keterlibatannya? Yaps, kedua perusahaan ini disebut-sebut terkait dengan potensi gagal bayar surat utang kepada Jiwasraya.
Menanggapi isu tersebut, pendiri Mayapada Group diketahui bernama Dato Sri Tahir membantahnya. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024 ini pun mengaku tidak pernah mau membeli saham maupun akuisisi dari siapapun.
“Jadi itu hoax total. Kami tidak pernah ada rencana mau beli atau ambil alih saham, siapapun. Termasuk saham-saham milik Pak Benny (Direktur Utama MYRX Benny Tjokrosaputro) apapun namanya,” kata Dato Sri Tahir beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sebelumnya, kejaksaan mencekal 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui berinsial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Proses pencekalan mulai berlaku dari 26 Desember sampai enam bulan ke depan.
Diketahui, dugaan mega korupsi di Jiwasraya terjadi bersamaan dengan terbitnya produk JS Saving Plan pada tahun 2013-2018 lalu. Perusahaan plat merah ini, dianggap banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Yakni, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 Triliun dari aset finansial. Lalu penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 Triliun. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampe hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.
“Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola yamg baik yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi atau JS sving plans,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.