MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua menteri Kabinet Indonesia Maju layak dihukum mati karena melakukan tindak pidana korupsi di saat negara dalam keadaan darurat mengatasi Pandemi Covid19.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah seminar, Selasa 16 Februari 2021.
“Kita ketahui bersama dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi, kena OTT KPK, layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pemberatannya sampai pidana mati,” ujar lelaki yang sering dipanggil Edi itu.
Menurut saya, sedikitnya ada dua alasan pemberat bagi kedua orang tersebut. Pertama mereka melakukan kejahatan itu saat negara dalam keadaan darurat yaitu Pandemiu Covid19.
Alasan pemberat kedua adalah mereka melakukan kejahatan tersebut dalam jabatan yang sedang diembannya.
Menurut Guru Besar ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada tersebut dua alasan pemberat tersebut sudah lebih dari cukup untuk diancam pasal tersebut.