Wali Kota Balikpapan Dilaporkan ke Mendagri Tito, Ini Kasusnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kabarnya bakal dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas masalah netralitas dalam Pilkada 2020.

Laporan ini akan dilayangkan oleh paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz.

“Kami Senin depan sebab pelanggaran aturan netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah,” kata kuasa hukum paslon Rahmad-Thohari, Agus Amri, Jumat 30 Oktober 2020.

Agus menjelaskan, merujuk pada U Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3, disebutkan bahwa kepala daerah aktif dilarang menggunakan kewenanga, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Jadi kami minta Mendagri Tito menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran netralitas tersebut,” ujar Amri.

Lebih jelasnya, Amri kemudian menunjukkan bukti video dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Wali Kota Rizal. Orang-orang yang ada di video adalah mereka yang selama ini mengampanyekan untuk memilih kotak atau kolom kosong dalam surat suara. Tanda jari di mana ujung ibu jari ditemukan dengan ujung jari telunjuk membentuk lingkaran dijadikan simbol 0 atau ‘kosong’.

Wali Kota Rizal Effendi ikut memberikan tanda tersebut dengan jari-jari tangan kanannya.

Agus Amri memastikan bahwa Rizal Effendi hadir ke acara yang divideokan sebagai seorang Wali Kota, bukan berstatus cuti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Se-Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Mata Indonesia, Yogyakarta - SEMA PTKIN (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang merupakan Aliansi Mahsiswa dari berbagai kampus Islam Negeri seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI secara tegas menolak wacana yang menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini