Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pembohongan Publik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah atas kasus pembohongan publik. Keputusan ini keluar dari Dewan Pengawas KPK.

Surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022. Surat ini untuk pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk menyebutkan:

“Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Telah terbukti bahwa saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021,”

Surat ini ditandatangani Anggota Dewas, Harjono, Rabu 20 April 2022.

Namun meski Lili Pintauli terbukti lakukan pembohongan, laporan tersebut tak dilanjutkan ke persidangan etik. Sebab, sanksi etiknya sudah terabsorbsi putusan 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Sanksi etik dimaksud yakni komunikasi yang dilakukan Lili dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp 2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp 107.971.250.

Diketahui, kasus pembohongan publik yang dilakukan Lili dilaporkan oleh empat eks Pegawai KPK, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Mereka menyebut Lili telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Lili Pintauli sebelumnya adalah advokat. Dia merupakan alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.

Perempuan kelahiran Tanjung Pandan, Bangka Belitung, 9 Februari 1966 ini mengawali kariernya sebagai asisten pengacara di Kantor advokat Asamta Paranginangin, SH & Associates (1992—1993).

Lalu, sejak tahun 1994, dia aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan. Kariernya berkembang hingga dia pernah dipercaya sebagai Direktur Eksekutif Puskabumi (1999—2002). Dia juga pernah menjadi anggota Panwaslu Kota Medan (2003—2004).

Lalu, dia menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008—2013 dan 2013—2018. Setelah bekerja di LPSK, dia membuka kantor konsultan hukum pribadi.

Pada September 2019, Lili dipercaya sebagai Wakil Ketua KPK (2019—2023).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini