MINEWS, JAKARTA-Usai lebaran nanti, Pegawai Negeri Sipil diingatkan agar tidak membolos kerja, jika tidak mau tunjangan kinerjanya (tunkir) dipotong. Sanksi tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir menjelaskan PNS yang masih membolos akan dikenakan sanksi terkait disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Sanksi terkait disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Secara otomatis juga tunjangan kinerja akan dipotong,” ujarnya, Kamis 6 Juni 2019.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang tidak menaati ketentuan, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat. Hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Lebaran bagi PNS pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dengan demikian, libur Lebaran PNS jatuh pada tanggal 3-7 Juni 2019.
Cuti bersama tersebut tak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Sementara PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.