MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak Istana memastikan sebenarnya Presiden Joko Widodo sama sekali tak ada maksud merugikan pihak buruh dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono berkata, Jokowi bahkan sudah meminta agar Omnibus Law ini dapat memberi dampak positif dan menguntungkan bagi para pekerja serta buruh.
“Jelas tak ada maksud merugikan buruh. Bahkan, presiden mengatakan jangan sampai UMKM dan buruh dirugikan atau tersakiti dengan adanya RUU ini,” kata Dini di Jakarta, Kamis 12 Maret 2020.
Ia menegaskan, tujuan RUU Cipta Kerja ini yakni untuk mendorong investasi tanpa menyakiti kelompok tertentu. Terkait adanya pasal-pasal di draf RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh, Dini meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Silakan tanya ke Kemenko Perekonomian, karena tanggung jawab drafting, sosialisasi dan implementasi ada di kemenko,” ujarnya.
Buktikan hal itu,klo sekedar bicara sbg pembelaan percuma dan tak berguna,,,,tindak kan real yg diperlukan…
Tar tanya ke menko perekonomian maaf bukan wewenang saya..silahkan tanya Mentri lain..bener apa bener?