Waduh! Terduga Pemerkosa WNI di Malaysia Dibebaskan Polisi

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPRD atau Exco Pemerintah Negeri Perak Malaysia yang diduga telah memperkosa WNI kini telah dibebaskan oleh kepolisian setempat.

Menurut Kepala Kepolisian Perak Datuk Razaruddin Husain, pembebasan anggota dewan itu dilakukan di bawah jaminan polisi sampai proses penyelidikan selesai.

Ia menjelaskan, polisi sudah menerima laporan dari WNI yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) pada Senin 9 Juli 2019 lalu. Perempuan berusia 23 tahun itu menuding majikannya, anggota DPRD tersebut, telah melakukan pemerkosaan di rumahnya di Meru, Ipoh, Malaysia.

Mengutip Daily Mail, Rabu 10 Juli 2019, Razarudin menyebut kasus itu diklasifikasikan sebagai bagian dari pelanggaran 376 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Kepolisian daerah juga sudah melakukan pemeriksaan forensik di lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian perkara pemerkosaan. Pemeriksaan forensik di TKP itu untuk mengumpulkan bagian-bagian yang bisa dijadikan alat bukti untuk diteliti lebih lanjut.

Razarudin menjelaskan bahwa pemeriksaan medis sudah dilakukan terhadap terduga yang merupakan anggota DPRD Perak tersebut saat penangkapan, Senin kemarin.

Saat ini, WNI korban pemerkosaan itu sudah ditempatkan di lokasi yang terjamin keamanannya sampai polisi merilis hasil investigasi secara resmi, lalu dilimpahkan ke Markas Polisi Federal Bukit Aman dan Kamar Jaksa Agung.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini