Waduh! Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Rp750 Ribu, Lho!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar terbaru untuk para pengendara sepeda motor. Kini, berkendara sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” katanya.

Peraturan ini dibuat bertujuan untuk keselamatan pengendara. Sebab, mengobrol dengan pengendara lain saat di jalan bisa meningkatkan risiko kecelakaan.

Untuk itu, bagi mereka yang melanggar pun akan mendapat sanksi. Tak tanggung-tanggung, bagi pengendara yang mengobrol saat di jalan akan dikenakan denda 750 ribu Rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

Jangan mengobrol saat berkendara ya gaes!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini