Waduh! Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Rp750 Ribu, Lho!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar terbaru untuk para pengendara sepeda motor. Kini, berkendara sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” katanya.

Peraturan ini dibuat bertujuan untuk keselamatan pengendara. Sebab, mengobrol dengan pengendara lain saat di jalan bisa meningkatkan risiko kecelakaan.

Untuk itu, bagi mereka yang melanggar pun akan mendapat sanksi. Tak tanggung-tanggung, bagi pengendara yang mengobrol saat di jalan akan dikenakan denda 750 ribu Rupiah.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

Jangan mengobrol saat berkendara ya gaes!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kulon Progo Pastikan Pembangunan Embarkasi Haji Disetujui, bakal Gunakan Lahan Seluas 6-13 Hektare

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo mengonfirmasi bahwa pembangunan embarkasi haji di wilayah tersebut telah mendapatkan persetujuan. Rencana ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini