MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dipanggil secara resmi oleh KPK pada Selasa 25 Juni 2019.
Yasonna akan segera diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari, dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).
“Iya benar, ada pemeriksaan tersebut untuk tersangka MN,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.
KPK memanggil Yasonna dalam kapasitasnya sebagai eks anggota DPR RI Fraksi PDIP. Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Arif Wibowo.
Pemanggilan ini bukan yang pertama. Sebelumnya Yasonna sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut sebagai saksi dengan terpidana Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan KTP-el.
Khusus Markus Nari, ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2013 pada Kemendagri. Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.