Waduh, Kirim Simbol Hati via WA Sembarangan Bisa di Penjara, Kok Bisa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, RIYADH – Tak ada yang mengira jika mengirimkan emoticon hati bakal di penjara. Ya, di Arab Saudi sana, mengirimkan emoticon atau simbol berupa hati secara sembarangan bisa berakhir di bui.

Seorang pakar dalam kejahatan dunia maya di Arab Saudi memperingatkan publik bahwa mengirim seseorang dengan hati merah di WhatsApp dapat menjebloskan si pengirim ke penjara, surat kabar Okaz melaporkan.

Menurut hukum Saudi, jika pengirim terbukti bersalah, maka dia bisa dipenjara selama dua hingga lima tahun plus denda sebesar 100.000 Riyal atau sekitar 382 juta Rupiah!

Dalam sebuah pernyataan kepada surat kabar Saudi, Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, mengatakan bahwa mengirim hati merah di WhatsApp sama dengan kejahatan pelecehan seksual.

Kutbi menambahkan bahwa penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan.

Dia juga memperingatkan kepada para pengguna WhasApp agar tidak memasuki percakapan dengan pengguna mana pun tanpa persetujuan mereka atau terlibat dalam percakapan yang tidak nyaman atau mengganggu dan menambahkan agar tidak menggunakan ekspresi eksplisit atau emoji hati merah.

“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern. Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah,” tutur Kutbi.

Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika masalah tersebut dilaporkan ke pihak yang berwenang dan tuduhan itu terbukti terhadap pelaku.

“Dalam hal ini, tersangka akan dikenai denda tidak lebih dari satu 100.000 Riyal dan/atau hukuman penjara selama dua tahun. Dan jika pelanggaran kembali terulang, maka denda bisa mencapai 300.000 Riyal bersama-sama dengan hukuman lima tahun penjara,” katanya, melansir Gulf News.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini