Waduh, Kirim Simbol Hati via WA Sembarangan Bisa di Penjara, Kok Bisa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, RIYADH – Tak ada yang mengira jika mengirimkan emoticon hati bakal di penjara. Ya, di Arab Saudi sana, mengirimkan emoticon atau simbol berupa hati secara sembarangan bisa berakhir di bui.

Seorang pakar dalam kejahatan dunia maya di Arab Saudi memperingatkan publik bahwa mengirim seseorang dengan hati merah di WhatsApp dapat menjebloskan si pengirim ke penjara, surat kabar Okaz melaporkan.

Menurut hukum Saudi, jika pengirim terbukti bersalah, maka dia bisa dipenjara selama dua hingga lima tahun plus denda sebesar 100.000 Riyal atau sekitar 382 juta Rupiah!

Dalam sebuah pernyataan kepada surat kabar Saudi, Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, mengatakan bahwa mengirim hati merah di WhatsApp sama dengan kejahatan pelecehan seksual.

Kutbi menambahkan bahwa penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan.

Dia juga memperingatkan kepada para pengguna WhasApp agar tidak memasuki percakapan dengan pengguna mana pun tanpa persetujuan mereka atau terlibat dalam percakapan yang tidak nyaman atau mengganggu dan menambahkan agar tidak menggunakan ekspresi eksplisit atau emoji hati merah.

“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern. Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah,” tutur Kutbi.

Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika masalah tersebut dilaporkan ke pihak yang berwenang dan tuduhan itu terbukti terhadap pelaku.

“Dalam hal ini, tersangka akan dikenai denda tidak lebih dari satu 100.000 Riyal dan/atau hukuman penjara selama dua tahun. Dan jika pelanggaran kembali terulang, maka denda bisa mencapai 300.000 Riyal bersama-sama dengan hukuman lima tahun penjara,” katanya, melansir Gulf News.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bupati Sleman Apresiasi Sebagai Sarana Menyatukan Warga

Mata Indonesia, Sleman - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menghadiri Kirab Budaya dalam rangka Merti Desa ‘Mbah Bregas’ Kalurahan Margoagung, Seyegan yang digelar di Balai Ringin Ngino, Sabtu, (4/5). Pada kesempatan tersebut, Kustini juga turut melakukan prosesi penuangan 7 kendi air suci di Ringin Ngino Mbah Bregas.
- Advertisement -

Baca berita yang ini