Waduh! Bekasi Jadi Daerah Penyebaran 7 Aliran Sesat di Jabar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tujuh aliran kepercayaan sesat ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Hal itu diungkap oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem).

Dengan temuan tersebut, polisi akan bekerja sama dengan sejumlah instansi akan mengedepankan upaya preventif.

“Kita akan bersama-sama dengan kejaksaan, MUI, FKUB dan Kemenag akan melakukan kajian dahulu, kita kedepankan upaya preventif,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Candra, Rabu 13 November 2019.

Untuk realisasinya, polisi akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Hal itu dimaksud agar dialog dengan penganut aliran sesat itu berjalan lancar.

Candra tak menutup kemungkinan penyebar aliran sesat dapat dipidana. “Kalau mereka sudah mulai menyebarkan secara masif, bisa (dipidana),” ujar Candra.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan polisi akan berusaha melakukan deteksi dini agar aliran sesat tak tersebar luas.

“Untuk mencegah itu, mungkin dari intelejen akan melakukan deteksi dini, penggalangan,” ujarnya.

Sebelumnya, 7 dari 13 aliran kepercayaan yang tersebar di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai aliran sesat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Ketua Tim Korpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan, menyebut 13 aliran itu di antaranya Kutub Robani, Al Quran Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah, serta Syi’ah.

Kemudian Millah Ibrahim, Hidup di Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah, dan terakhir Jemaat Ahmadiyah.

Mahayu menjelaskan beberapa di antara aliran itu memiliki kepercayaan beragam, seperti memiliki ayat suci baru serta para pemimpin mereka yang bisa berbincang langsung dengan Tuhan.

Belakangan, aliran itu diputuskan sesat oleh MUI dan pimpinan mereka dihukum dalam kasus penodaan agama. Penetapan sesat itu diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2007.

 

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini