MINEWS, INTERNASIONAL – Hingga saat ini, dikabarkan masih ada empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Makau, Hong Kong oleh pihak berwenang karena terjerat sejumlah kasus.
Pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Mandala S Purba berkata pihak KJRI Hong Kong telah membesuk keempat WNI yang ditahan tersebut. Ia berpesan kepada narapidana asal Indonesia itu agar mengambil pelajaran dari kasus yang menjerat mereka.
“Walaupun statsu narapidana, tapi mereka berhak mendapat perhatian dan bantuan dari KJRI,” ujar Mandala, Sabtu 6 Juli 2019.
Ia mengingatkan para narapidana agar tetap berkelakuan baik selama di penjara, dan menaati semua aturan yang berlaku agar mendapat keringanan hukum dari otoritas setempat.
Sementara itu dalam pertemuan di Konsulat Filipina di Makau selama kurang lebih satu jam, tim KJRI membahas berbagai isu terkini di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan warga.
“Kami saling bertukar informasi dan pengalaman tentang berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Makau, mengingat Filipina yang memiliki konsulat sendiri di Makau tentunya memiliki banyak pengalaman yang bisa kami pelajari,” kata Mandala.
Beberapa isu yang dibicarakan antara lain mengenai upah pekerja rumah tangga, upaya mengasuransikan para pekerja migran, dan rencana pemerintah Makau melarang konversi visa kunjungan atau turis menjadi visa kerja.
Diketahui, saat ini terdapat sekitar 5.000 bekerja di wilayah administrasi khusus yang berbatasan dengan Zhuhai, Provinsi Guangdong, China tersebut.
Separuh dari mereka bekerja di sektor rumah tangga. Namun perlindungan KJRI belum dapat terlaksana optimal karena belum adanya keharusan bagi majikan dan agen penyalur tenaga kerja untuk mendaftarkan para pekerja migran Indonesia ke KJRI.