MATA INDONESIA, JAKARTA-Usia ditemukannya varian baru covid-19 di South Wales, Inggris, hampir seluruh negara di dunia menutup pintu kedatangan penerbangan dari Inggris.
Tak terkecuali Indonesia juga menutup pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia via jalur udara, baik secara transit maupun langsung.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 24/2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.
“SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona dari Inggris dan memproteksi WNI dari Imported Case,” kata Adita dalam keterangannya, Senin 28 Desember 2020.
Dia menjelaskan pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
Namun, bagi pelaku perjalanan WNI dari Inggris harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing.
Adita menuturkan SE No. 24/2020 tersebut merupakan perubahan dari SE No. 22/2020 menyusul adanya perubahan dari SE No. 3 Satgas Penanganan Covid-19. Regulasi ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Ketentuan khusus yang lain dalam SE No. 24/2020 antara lain pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.
Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.