MINEWS, JAKARTA-Belum lama ini bererdar foto kerupuk kulit babi halal di media sosial. Untuk mengecek kebenarannya, Badan POM RI (BPOM) menelusuri isu itu dan mendapatkan hasilnya ternyata beredar di Bali.
Penelusuran itu dilakukan BPOM sambil berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Bali. Hasilnya, kerupuk kulit babi tersebut telah mendapatkan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 pada 2012, yang kemudian diperbarui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa logo ‘Halal’.
Namun, ada dugaan logo halal yang terdapat pada label produk Krupuk Kulit Babi yang beredar di media sosial dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BPOM menunjukkan foto label ‘Krupuk Kulit Babi’ yang disetujui Depkes, yaitu tanpa logo ‘halal’. BPOM juga menelusuri keberadaan produk seperti di foto viral yang memiliki logo halal.
BPOM menegaskan selalu melakukan pengawasan terkait persyaratan label pangan. Pengawasan Label dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi dan keterangan lain yang diperlukan seperti keterangan halal serta untuk menjamin informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan.
Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial.