Home News Buntut Bagi-bagi Miras Gratis, Holywings Resmi Dipolisikan

Buntut Bagi-bagi Miras Gratis, Holywings Resmi Dipolisikan

0
190
holywings

MATA INDONESIA, JAKARTA – Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut kasus bagi-bagi minuman beralkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Holywings resmi dipolisikan pada Jumat 24 Juni 2022.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pria bernama Feriyawansyah. Ia menganggap pihak Holywings sudah melakukan penistaan terhadap agama.

Sementara itu, kuasa hukum Feryawansyah, Sunan Kalijaga pun buka suara. Ia mengaku menyayangkan aksi Holywings yang memicu kegaduhan.

“Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai umat muslim dan nasrani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kalijaga menilai promosi Holywings Indonesia di media sosial itu juga telah memicu perpecahan dan memuat unsur kebencian berbasis SARA.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Sebelumnya unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria” bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Aksi itu sontak viral di sosial media dan membuat netizen geram dan dianggap sebagai penistaan agama. Pasalnya, nama Muhammad dan Maria identik dengan agama Islam dan Kristen.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here