MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah berencana akan menghapus kebijakan perawatan gratis bagi pasien Covid-19 yang belum melakukan vaksinasi dua dosis. Keputusan itu dibuat sebagai bentuk tindakan mempercepat vaksinasi di masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo mengatakan opsi itu merupakan bagian masukan dari publik.
“Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster,” kata Abraham melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6).
Abraham mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai. Oleh karena itu, pemerintah tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan saat kegiatan perekonomian dibuka bertahap.
Sebelumnya, pemerintah menggratiskan biaya perawatan bagi pasien Covid-19. Kebijakan itu merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu.
Selain itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Aturan itu menyebut klaim atas biaya perawatan pasien Covid-19 dilakukan oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan dengan tembusan ke BPJS Kesehatan.