MATA INDONESIA, JAKARTA – Veronica Koman kini dituntut untuk mengembalikan dana beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 773,8 juta. Tuntutan ini menguat lantaran yang bersangkut menolak kembali ke tanah air usai menyelesaikan kuliah S2 bidang hukum di Australian National University lewat program beasiswa LPDP.
Kabar ini dibenarkan oleh Dirut LPDP Rionald Silaban. Ia mengatakan, seharusnya setiap mahasiswa yang mendapat beasiswa LPDP kuliah di luar negeri wajib kembali ke tanah air usai selesai studi.
Namun Veronica malah menolak pulang. Ia saat ini berada di Sidney, Australia dan= berstatus tersangka dalam kasus provokasi Papua di Surabaya pada 2019.
“Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan Saudari Veronica Koman Liau untuk mengingatkan kewajiban tersebut dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia,” ujarnya, Selasa 11 Agustus 2020.
Namun permintaan LPDP tersebut telah ditolak oleh Veronica Koman.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua,” kata Veronica Koman dalam keterangan tertulis yang ia unggah di Facebook, Selasa 11 Agustus 2020.
“Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’, dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,” ujar Vero.
Veronica lalu melakukan pembelaan diri bahwa ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
Ia juga mengatakan, dirinya melanjutkan dedikasi untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Dia sempat pergi ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.