MINEWS.ID, SURABAYA – Penyidikan tersangka penyebaran konten asusila Vanessa Angel dinyatakan sudah selesai. Maksimal dua minggu lagi atau bertepatan dengan pemungutan suara akan disidangkan.
Saat ini kasus Vanessa ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya untuk penyusunan surat dakwaan maksimal 14 hari.
Selama masa penyusunan surat dakwaan, Vanesa dititipkan di rumah tahanan Medaeng Sidoarjo sejak Jum’at 29 Maret 2019.
Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan Vanessa Angel akan ditahan selama 20 hari. Penahanan Vanessa hingga tanggal 17 April 2019 di Rutan Medaeng.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam menyusun surat dakwaan,” kata Teguh.
Kejari Surabaya juga telah menerima sejumlah barang bukti seperti pecahan uang Rp 100 ribu sebesar Rp 35 juta dan rekening koran milik Vanessa.
Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan pihaknya tak hanya menyerahkan barang bukti uang dan rekening koran saja.
Namun juga beberapa hal yang berkaitan dengan kasus UU ITE Vanessa. Seperti screenshot percakapan Vanessa Angel dengan muncikari.