MATA INDONESIA, JAKARTA – Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan terhadap anak usia 6-11 tahun di Papua sudah dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian (Satgas) Covid-19 Provinsi Papua. Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah RI terhadap masyarakat Papua. Tindakan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kesehatan setempat bernomor 440/565/P2P/2021 Tanggal 29 Desember 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Silvanus Sumule mengatakan jika anak usia 6-11 tahun harus mendapat pendampingan dari orang tua.
“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun harus atas permintaan orang tua, didampingi orang tua, lolos skrining dan tidak dengan pemaksaan,” kata Silvanus Sumule.
Silvanus juga menilai teknis pelaksanaan imunisasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 yang ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2021.
“Jika masih ada vaksin Moderna yang tidak kedaluwarsa dan mempertimbangkan sisa dosis agar tidak terbuang percuma maka vaksin tersebut dapat dimanfaatkan untuk suntikan ketiga atau penguat bagi masyarakat umum yang mau dan lolos skrining,” katanya.
Ia menambahkan dinas kabupaten atau kota yang mengalami perbedaan data cakupan dengan cakupan aplikasi KPCPEN dapat mengirim perbedaan data cakupan versi manual dan versi KPCPEN logistik dengan stok vaksin Covid-19 termasuk masa kedaluwarsa vaksin serta ketersediaan logistik yang diperbaharui setiap hari melalui grup WhatsApp Imunisasi Papua.
Selain itu, ia juga menegaskan jika sudah tidak ada pergerakan dan distribusi maupun logistic penunjang vaksin Covid-19 maka dinas kesehatan kabupaten atau kota serta fasilitas pelayanan kesehatan dapat memasukkan sisa stok di aplikasi ‘SMILE’ pada menu ‘Stok Opname’.