Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun Dijadwalkan pada 24 Desember 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah percepat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun pada 24 Desember 2021 disiapkan 64 juta dosis vaksin.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, Jumat 10 Desember 2021.

Hal itu juga telah tertuang dalam Inmendagri 66 tahun 2021 tentang pengetatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, tertulis aturan bahwa hanya daerah yang telah mencapai target vaksinasi dosis pertama 70 persen dan vaksinasi lansia dosis pertama 60 persen dari target, bisa memberikan vaksinasi bagi anak 6-12 tahun.

Jenis vaksin yang akan digunakan, sampai saat ini BPOM baru mengeluarkan emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Sinovac untuk diberikan pada kelompok usia tersebut.

Pemerintah juga berencana memberi vaksin kepada anak-anak berusia 11-12 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Prabowo dan Upaya Memuliakan Guru Indonesia

Oleh: Febrian Rizki )*Presiden Prabowo Subianto menempatkan guru sebagai salah satu elemen terpenting dalam pembangunan bangsa. Bagi pemerintah, keberhasilan Indonesia menuju negara maju tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang dibentuk melalui pendidikan. Dalam proses tersebut, guru memegang peran sentral sebagai penggerak utama lahirnya generasi yang berkarakter, berpengetahuan, dan memiliki daya saing tinggi.Komitmen terhadap penguatan peran guru menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo. Perhatian tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang tidakhanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga menyentuh aspek profesionalisme, peningkatan kompetensi, dan penyederhanaan tata kelola pendidikan. Kebijakan peningkatan tunjangan guru menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru ASN memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.Kenaikan tunjangan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalammemberikan penghargaan yang lebih layak kepada para...
- Advertisement -

Baca berita yang ini