MATA INDONESIA, PENAJAM PASER UTARA – Salah satu syarat perpanjangan surat keputusan (SK) kontrak kerja tenaga harian lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah vaksinasi Covid-19.
Selain THL, aparatur sipil negara (ASN) yang ingin naik pangkat juga disyaratkan telah menerima vaksin serupa.
“Pegawai di lingkungan pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat sehingga wajib melakukan vaksinasi sampai dosis lengkap bagi yang belum divaksin,” ujar Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, Selasa 10 Mei 2022.
Vaksinasi merupakan instruksi langsung dari kepala negara, sehingga sebagai warga negara wajib menyukseskan vaksinasi Covid-19 tersebut.
Seluruh pegawai yang belum melakukan vaksinasi, menurut Hamdam, segera melakukan vaksinasi dosis satu sampai dengan booster.
Selain itu, seperti dilansir Antaranews, seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diminta mendukung dan menyukseskan vaksinasi COVID-19 sebagai bukti kepatuhan terhadap pemerintah.
Pemerintah kabupaten terus menyampaikan pentingnya program vaksinasi Covid-19 tersebut untuk membentuk kekebalan komunal agar terhindar dari virus corona.