UU PPRT dan Tradisi Merantau Perempuan NTT: Melawan Normalisasi Maskulinitas

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Di Nusa Tenggara Timur, merantau telah lama menjadi jalan hidup bagi banyak keluarga. Yang menarik sekaligus ironis adalah kenyataan bahwa perempuan lebih sering meninggalkan kampung halaman untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sementara laki-laki tetap berada di desa dengan legitimasi budaya patriarki. Data BP3MI NTT menunjukkan pada 2023 terdapat 1.211 perempuan atau 92% dari total 1.305 pekerja migran NTT yang ditempatkan di luar negeri. Pada 2024, angka itu meningkat menjadi 1.330 orang atau 95 % dari total 1.401 pekerja migran. Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 membawa harapan baru, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar sejauh mana undang-undang ini mampu melindungi perempuan NTT dari eksploitasi dan stigma budaya yang sudah mengakar?

UU PPRT lahir setelah perjuangan panjang selama 22 tahun. Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif hak, kewajiban, serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga, termasuk hubungan kerja dengan pemberi kerja dan perusahaan penyalur. Undang-undang ini menjanjikan perlindungan hukum, hak atas upah layak, cuti, tunjangan hari raya, serta jaminan sosial.

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan, yang selama ini tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan. Bagi perempuan NTT yang merantau, UU ini seolah menjadi jawaban atas puluhan tahun pengalaman pahit bekerja tanpa kepastian hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kontrak kerja sering kali hanya menjadi formalitas dan pengawasan pemerintah di tingkat desa masih lemah.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sendiri menegaskan bahwa tantangan terbesar adalah bahwa PRT bekerja dalam ruang domestik yang sangat privat, tersebar, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional. Bahkan, ketentuan usia minimal 18 tahun berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan seperti kisah Neno, remaja 14 tahun dari Desa Bena, Kabupaten TTS, yang sudah bekerja dalam kondisi terkurung akibat tekanan ekonomi keluarga.

Menurut saya tradisi merantau perempuan NTT tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang menormalisasi maskulinitas. Mengapa demikian karena saya rasa perempuan NTT yang terbatas akses pendidikannya seringkali terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan sulit mencari pekerjaan yang layak, menjadikan mereka rentan terhadap eksploitasi. Konteks ekonominya pun sangat berat: pada September 2025, persentase penduduk miskin di NTT masih tercatat sebesar 17,50 persen atau setara dengan 1,03 juta jiwa, menempatkan NTT sebagai salah satu dari enam provinsi termiskin di Indonesia. Sementara itu, hanya 25,58% pekerja NTT yang bekerja di sektor formal, artinya lebih dari 74% tenaga kerja NTT bergantung pada sektor informal. Akibatnya, perempuan NTT menanggung beban ganda: mereka harus bekerja keras di luar daerah atau luar negeri, sekaligus menghadapi stigma sosial.

BP3MI NTT mencatat 120 dari 127 PMI yang meninggal sepanjang 2025 berstatus non-prosedural, mencerminkan betapa banyak perempuan NTT terpaksa memilih jalur tidak resmi karena desakan ekonomi yang besar. Perempuan-perempuan ini menjadi penopang ekonomi keluarga, membiayai sekolah anggota keluarga dan membantu orang tua, namun pada saat yang sama menjadi kelompok yang paling rentan terhadap praktik perdagangan orang, kekerasan, dan eksploitasi. UU PPRT memang membuka peluang perlindungan, tetapi tanpa pendampingan hukum, pengawasan berbasis desa, dan perubahan budaya, undang-undang ini bisa berhenti sebagai simbol tanpa daya guna.

Harapan terbesar dari UU PPRT adalah lahirnya kesadaran baru bahwa perempuan NTT bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan subjek yang setara dan berhak atas perlindungan penuh. Di Jakarta saja, ribuan pekerja rumah tangga khususnya perempuan asal NTT mengisi kebutuhan tenaga perawatan lansia di rumah tangga kelas menengah dan atas sebuah kontribusi nyata yang selama ini tak diimbangi dengan perlindungan memadai. Implementasi UU ini harus dikawal dengan serius, bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat sendiri.

Aturan turunan masih akan dibahas lebih lanjut dalam waktu 45 hari setelah pengesahan dan masa 45 hari itulah yang harus dimanfaatkan untuk memastikan regulasi benar-benar berpihak pada perempuan paling rentan, termasuk mereka dari NTT. Perubahan budaya menjadi kunci patriarki yang menormalisasi maskulinitas perlu ditantang agar perempuan tidak lagi dipandang sebagai pihak yang harus menanggung beban ekonomi sekaligus stigma sosial.

Pada akhirnya, UU PPRT harus menjadi lebih dari sekadar teks hukum. Migrasi perempuan NTT dalam konteks ini adalah bentuk keterpaksaan yang dilembagakan dan seharusnya UU PPRT harus menjadi jawaban struktural atas keterpaksaan itu. Ia harus menjelma menjadi janji keadilan yang nyata, yang mampu menembus batas adat, menantang dominasi patriarki, dan memberi ruang bagi perempuan NTT untuk merantau dengan martabat. Sebab, keadilan sejati bukan hanya tentang melindungi hak, tetapi juga tentang mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan sebagai pilar utama kehidupan.

Ditulis oleh: Rifal Dikaprio (Mahasiswa Prodi Ilmu Politik FISIP Undana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini