MINEWS, JAKARTA-Masyarakat Indonesia berduka, dimana sosok bapak tehnologi, Bacharuddin Jusuf Habibie atau akrab dipanggil BJ Habibie yang merupakan Presiden ketiga RI meninggal dunia pada Rabu 11 September 2019 pukul 18.05 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Selama menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini, BJ Habibie meninggalkan sejumlah kebijakan penting, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Regulasi ini menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia setelah rezim orde baru runtuh. Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal.
Dengan disahkannya UU Pers yang diteken BJ Habibie, terdapat beberapa regulasi terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku, yaitu: UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kententuan-Ketentuan Pokok Pers dan UU Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
Hal tersebut diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 20 Bab 10 yang mengatur soal ketentuan penutup.
Presiden ketiga BJ Habibie memiliki peran yang sangat penting di dalam Era Reformasi. Setelah menggantikan Presiden Soeharto yang mengundurkan diri, almarhum Habibie membuka ruang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers.
Kebijakan Habibie terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan langkah tepat untuk membongkar aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi pada masa Orde Baru.
Langkah itu diambil karena Habibie memandang kedudukan pers sangat penting sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Ketentuan pembatalan SIUPP dihapuskan. Departemen Penerangan (Deppen) RI sendiri pada masa Habibie meluluskan 50 SIUPP baru yang diajukan dengan hanya diwajibkan memenuhi tiga persyaratan.
Di masa Habibie pula tumbuh sejumlah organisasi jurnalis, organisasi penerbit surat kabar, hingga organisasi percetakan pers yang lebih dari satu. Tak ketinggalan, kemerdekaan pers kian lengkap dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pers yang kemudian jadi UU Pers pada 13 September 1999.
UU Pers ini yang menjamin perlindungan pers dan tugas-tugas wartawan. Namun meski sudah kebebasan pers sudah “dibebaskan sebebas-bebasnyaâ€, Presiden Habibie tetap melayangkan imbauan.
Bahwa di balik pers yang sudah “dimerdekakanâ€, ada tanggung jawab tersendiri yang lebih besar. Tanggung jawab kepada masyarakat, bangsa dan negara bukan pemerintah.
Dulu Habibie juga sedianya sudah mengingatkan pula soal penyebaran fitnah dan hoax. Karena menurutnya, kemerdekaan pers bukan berarti bebas menyebarkan rumor, fitnah serta hoax yang tidak jelas sumbernya. Habibie juga saat itu mendesak pers bisa memisahkan antara informasi yang berimbang dengan agitasi atau propaganda pihak-pihak tertentu.