UU Otsus Jilid II Dipastikan Turut Menyasar Masyarakat di Pedalaman Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua jilid II dibuat dengan tujuan agar pengelolaan dana Otsus lebih tepat sasaran. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik.

“Dalam UU Otsus yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus ke depannya. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua,” ujarnya, Senin 30 Agustus 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus ini disusun secara gamblang. Dalam perubahan UU Otsus, dijelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.

“Hal ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua,” katanya.

Akmal juga mengungkapkan bahwa dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Upaya ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012,2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut,” ujarnya.

Hasil dari evaluasi tersebut itu yang kemudian dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua. Ia pun berharap, ke depannya, penggunaan dana Otsus Papua dapat dikelola dengan benar.

Tata kelola yang benar untuk dana Otsus Jilid II dinilai wajib diperhatikan karena alokasi dana yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya. Tercatat, dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp 146,39 triliun.

“Hal ini menjadi bukti konsistensi pemerintah untuk memperhatikan Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp 1,38 triliun hingga Rp 4,30 triliun,” katanya.

Kemudian selama rentang tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp 0,68 triliun sampai Rp4,11 triliun.

“Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp 3,92 triliun sampai Rp 7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus untuk mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berhasil Turunkan Transaksi, Strategi Presiden Prabowo Efektif Perangi Judol

Jakarta - Di era pemerintahan Prabowo, upaya pemberantasan judi online (judol) terus digencarkan dengan melibatkan berbagai pihak. Kepala Pusat Pelaporan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini