UU Omnibus Law Belum Bisa Digugat ke MK, Ini Alasannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata belum bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, RUU tersebut tak bisa diuji kelayakan ke MK karena belum diundangkan.

“Kalau belum mengikat secara hukum, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan, dan pengajuan permohonan Judicial Review belum punya objek permohonan,” ujarnya, Minggu 11 Oktober 2020.

Fajar juga menjelaskan bahwa para hakim MK siap memproses gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang kemungkinan akan diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. “MK selalu siap menerima permohonan pengujian undang-undang,” katanya.

Sebagai informasi, sesuai tata cara pengundangan perundang-undangan, RUU yang telah disahkan menjadi UU harus diundangkan terlebih dulu.

Pengundangan ini dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian UU tersebut akan dibubuhi tanda tangan presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. Sekali pun tidak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini