MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah Pandemi Covid19, Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi karena diprediksi akan menarik investasi. Namun, akan sia-sia jika disahkan setelah pandemi usai.
Apalagi, berbagai lembaga multilateral memprediksi Indonesia memasuki pemulihan ekonomi selama dua tahun mendatang.
Dalam kurun waktu itu Undang-Undang Ciptaker sangat diperlukan untuk mempercepat proses yang selama ini terhambat birokrasi.
Tetapi, peraturan itu memang harus disiapkan sekarang. Jika dilakukan setelah pemulihan ekonomi justru Indonesia tidak bisa mengejar pertumbuhan ekonomi negara-negara lain.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede dalam sebuah diskusi virtual, Senin 5 Oktober 2020.
Sebagai informasi, UU Ciptaker telah disahkan untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung hari ini.
Namun, kelompok buruh tertentu masih menolaknya karena sejumlah pasalnya akan membuka peluang kepada pemberi kerja atau perusahaan lari dari tanggung jawabnya.
Salah satunya soal membayar pesangon terhadap karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti tercermin pada dihapusnya sejumlah pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.