UU Cipta Kerja Permudah Pengusaha Membuat Izin Usaha

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan bertujuan memutus mata rantai birokrasi dalam pembuatan izin usaha. Hal itu disampaikan oleh Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

“UU Cipta Kerja dibuat, tujuannya adalah untuk memangkas mata rantai birokrasi dalam membuat perizinan usaha,” katanya.

Hal ini disampaikannya saat memberikan Kuliah Umum di depan 200 mahasiswa Universitas Citra Bangsa (UCB) dengan tema “Tantangan dan Peluang Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Menghadapi Tuntutan Kompetensi Dunia Usaha dan Dunia Industri di Era Revolusi 4.0”.

Bahlil menjelaskan

Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja itu justru memberikan kesempatan kepada semua orang untuk bisa membuka usaha tanpa harus melewati proses yang panjang dan melelahkan.

“Dulu waktu mau buat izin usaha, jangankan ketemu kepala dinas, ketemu kepala bagian saja susah sekali diputar-putar baru dapat tanda tangan kepala dinas,” katanya.

Setelah melewati kepala dinas ujar dia, yang membuat izin usaha beralasan bahwa yang membawa cap surat tidak ada di tempat sehingga harus menunggu lagi, begitu pula yang akan memberikan nomor surat.

“Tetapi sekarang dengan UU Cipta Kerja semua orang berhak untuk menjadi pengusaha dengan mendaftar menjadi pengusaha hanya melalui sistem OSS,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh mahasiswa di UCB Kupang untuk berani menjadi pengusaha, karena jika kuliah hanya untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau menjadi TNI, Polri jumlah penerimaannya tidak banyak.

Untuk masuk PNS lanjut dia kuotanya hanya 800 ribu an saja, sementara setiap tahun seluruh universitas mencegah lulusan-lulusan andal dari kampusnya.

Ia menjelaskan dari data yang diperoleh terdapat 16 juta pengangguran, tujuh juta eksistensi pengangguran, dua juta angkatan kerja pertama dan enam juta PHK karena pandemi.

“Oleh karena itu jalan satu-satunya adalah menjadi pengusaha agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan agar bisa merekrut banyak lulusan-lulusan terbaik,” katanya.

Saat ini kata dia pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam hal izin usaha dalam UU Cipta kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bansos Ganda Ramadan dan Penguatan Jaring Pengaman Sosial

Oleh: Novi Anggina Andayani *) Selama Ramadan 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskankomitmennya memperkuat jaring pengaman sosial melalui kebijakan bansos gandayang terintegrasi dengan agenda pemberdayaan ekonomi desa. Kebijakan ini dirancangbukan hanya untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat prasejahtera selama bulansuci, tetapi juga sebagai langkah strategis membangun fondasi kemandirian ekonomiberbasis komunitas. Negara hadir secara utuh yakni melindungi kelompok rentansekaligus menyiapkan jalan transformasi menuju kesejahteraan yang berkelanjutan. Skema bansos ganda mencakup pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai atau Program Sembako sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat yang dirapel untuk tigabulan sekaligus pada awal tahun 2026. Penyaluran dilakukan melalui Kartu KeluargaSejahtera yang terhubung dengan bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia. Sistem inimemastikan bantuan tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan efisien hingga kepelosok daerah, sekaligus memperkuat inklusi keuangan nasional. Selain transfer tunai, pemerintah menyalurkan paket pangan tambahan berupa 20 kilogram beras premium dan 4...
- Advertisement -

Baca berita yang ini