UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perkebunan dan Perternakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai memiliki potensi meningkatkan kinerja sektor pertanian nasional asalkan ada perhatian juga yang diberikan pemerintah ke sektor tersebut.

”Dari beberapa UU terkait sektor pertanian yang diatur dalam UU Cipta Kerja, kita dapat melihat potensi yang dapat dikembangkan dan hal-hal yang seharusnya dapat menjadi perhatian,” ujar Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, Minggu 10 Oktober 2021.

UU Cipta Kerja kata dia, mengubah beberapa pasal di UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengubah pasal di UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Perubahan di UU Cipta Kerja tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bahkan UU Cipta Kerja juga mengenalkan Bank Tanah, yang kemudian dielaborasi di Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Beberapa perubahan yang signifikan antara lain akses terhadap bibit dan benih berkualitas yang semakin terbuka, sehingga dapat mendukung produksi domestik.

Untuk memaksimalkan manfaat perubahan ini, pemerintah juga harus terus mendorong keterlibatan pihak swasta dalam menghasilkan inovasi maupun dalam proses transfer ilmu pengetahuan.

Fellipa menilai bahwa UU Cipta Kerja juga mempermudah masuknya investasi di sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan dihapuskannya pembatasan investasi sebesar 30 persen di sektor hortikultura.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Laboratorium ke Industri: Momentum Hilirisasi Riset Indonesia

Oleh: Juniansyah Putra)*Kemajuan sebuah bangsa pada era modern ditentukan oleh kemampuannyamengubah pengetahuan menjadi inovasi yang memberikan manfaat nyata bagimasyarakat. Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya manusia yang terus berkembang, jaringan perguruan tinggi yang semakin kuat, serta dukunganpemerintah terhadap penguatan riset dan teknologi. Dalam konteks tersebut, hilirisasi riset menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi Indonesia menuju negara maju berbasis inovasi.Pemerintah menempatkan pengembangan riset dan inovasi sebagai salah satufondasi penting pembangunan nasional. Berbagai kebijakan diarahkan untukmemastikan hasil penelitian tidak hanya menjadi kontribusi akademik, tetapi juga dapat berkembang menjadi teknologi, produk, dan layanan yang meningkatkanproduktivitas, memperkuat industri nasional, serta membuka peluang ekonomi baru. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam membangun ekosisteminovasi yang berdaya saing global.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwaperguruan tinggi memiliki peran sentral sebagai motor penggerak hilirisasi risetnasional. Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai sumber lahirnya teknologidan solusi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. Melalui kolaborasi antarkampus dan kemitraan dengan berbagai sektor, potensi risetIndonesia dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan lebih cepat.Brian menjelaskan bahwa budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi terusdiperkuat agar para peneliti terdorong menghasilkan karya yang memiliki nilaitambah tinggi. Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma penting dalampembangunan nasional, yaitu menjadikan penelitian sebagai penggerakpertumbuhan ekonomi sekaligus sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Publikasi ilmiah tetap menjadi indikator kualitas akademik, namun keberhasilan risetjuga diukur dari sejauh mana inovasi tersebut memberi dampak nyata bagikehidupan masyarakat.Untuk mendukung transformasi tersebut, pemerintah bersama perguruan tinggi terusmemperkuat ekosistem inovasi melalui pengembangan inkubator bisnis, pusatinovasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta kemudahan kemitraan dengandunia usaha. Langkah-langkah ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagilahirnya perusahaan rintisan berbasis teknologi dan pengembangan industri nasionalyang lebih modern.Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Arif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini