MATA INDONESIA, KAIRO – Pengadilan Israel mendukung warga Yahudi berdoa di kompleks Masjid Al-Aqsa. Sontak keputusan ini menuai kutukan, salah satunya dari pusat pendidikan Islam, Al-Azhar, Mesir.
“Keputusan pengadilan Zionis mengenai hak orang Yahudi untuk beribadah di Masjid Al-Aqsha adalah pelanggaran mencolok terhadap konvensi internasional dan norma-norma manusia, serta provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia,” kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu juga menyatakan bahwa Al-Azhar mengutuk dengan keras keputusan pengadilan entitas Zionis, yang memberikan hak kepada Zionis untuk berdoa di halaman Masjid Al-Aqsha yang diberkati, melansir Anadolu Agency.
Al-Azhar juga meminta masyarakat internasional untuk mengambil semua tindakan terhadap pelanggaran entitas Zionis terhadap tempat-tempat ibadah Palestina dan Masjid Al-Aqsa dan untuk mendukung rakyat Palestina yang tertindas dan perjuangan sah mereka untuk memulihkan hak-hak mereka yang dirampas dan tanah mereka yang disalahgunakan.
“Usaha Zionis untuk melakukan Yudaisasi Yerusalem, termasuk Masjid Al-Aqsa, pasti akan gagal … Al-Aqsa akan tetap menjadi tempat perlindungan agama Islam dan Yerusalem akan tetap menjadi Arab, dan pendudukan tidak akan ada lagi,” sambung pernyataan tersebut.
Dalam sebuah putusan penting (6/10), seorang hakim Israel mengatakan bahwa jamaah Yahudi yang beribadah di kompleks Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah sebuah tindakan kriminal. Keputusan itu – yang muncul atas banding Rabbi Aryeh Lippo terhadap larangan kunjungannya ke situs flashpoint, juga dikecam keras oleh warga Palestina.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, sejak Perang Arab-Israel pecah pada 1967. Israel kemudian menganeksasi wilayah ini tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.