UU Cipta Kerja Perbaiki Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Tata Ruang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dinilai mempermudah masyarakat untuk lebih mengenal rencana tata ruang untuk izin mendirikan usaha. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki.

Hal terpenting dari UU Cipta Kerja ini ketika produk perencanaan tata ruang ke depan akan transparan untuk dilihat oleh masyarakat.

“Jadi kita melalui Undang-Undang Ciptaker, pemerintah pusat sudah bisa mem-publish semua produk rencana tata ruang. Sehingga masyarakat tidak ada alasan lagi tidak mengetahui rencana tata ruang,” ujarnya, Jumat 5 Maret 2021.

Sebelum UU Cipta Kerja tersusun, rencana tata ruang sebenarnya telah dimiliki oleh beberapa pemerintah daerah. Hampir 90 persen daerah disebutnya sudah memiliki pemetaan tata ruang.

“Namun masih banyak masyarakat yang tidak memahami, dan juga mungkin kualitas tata ruang itu sendiri yang belum baik. Sehingga banyak sekali tumpang tindih dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang,” katanya.

Nah, di UU Cipta kerja ini diperbaiki, sehingga ke depan itu tidak ada lagi kekusutan ataupun ketidakpahaman masyarakat soal tata ruang.

Transparansi disebutkannya jadi salah satu poin yang paling banyak diminta daripada produk tata ruang. Kementerian ATR/BPN lantas bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penyusunan sehingga memperkuat produk rencana tata ruang.

“Nanti kita juga akan kerja sama, sehingga semua akan jadi satu layer sendiri di tata ruang yang nantinya jadi pertimbangan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar

Oleh : Antonius UtomoMinyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat konsumsi minyak goreng yang tinggi, stabilitas harga dan ketersediaan produk inimenjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks tersebut, program Minyakita hadir sebagaiinstrumen strategis untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit dan minyakgoreng nasional.Sejak diperkenalkan sebagai minyak goreng rakyat, Minyakita dirancang untuk menjadi solusiatas fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi akibat dinamika pasar global maupundomestik. Keberadaan Minyakita tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapijuga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingankonsumen, produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Minyakita menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasionalyang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.Kementerian Perdagangan bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuatmekanisme distribusi agar Minyakita dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebihefektif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, guna memperluas jaringan distribusi dan memperkuatpengawasan terhadap penyaluran minyak goreng rakyat. Langkah ini menjadi bagian daristrategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat program Minyakita dapatdirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai daerah.Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak semata-mata dilakukan melaluipenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga melalui pembenahan tata niaga dan rantaidistribusi. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, biaya logistik, dan keterbatasan pasokan di wilayah tertentu....
- Advertisement -

Baca berita yang ini