UU Cipta Kerja Perbaiki Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Tata Ruang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dinilai mempermudah masyarakat untuk lebih mengenal rencana tata ruang untuk izin mendirikan usaha. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki.

Hal terpenting dari UU Cipta Kerja ini ketika produk perencanaan tata ruang ke depan akan transparan untuk dilihat oleh masyarakat.

“Jadi kita melalui Undang-Undang Ciptaker, pemerintah pusat sudah bisa mem-publish semua produk rencana tata ruang. Sehingga masyarakat tidak ada alasan lagi tidak mengetahui rencana tata ruang,” ujarnya, Jumat 5 Maret 2021.

Sebelum UU Cipta Kerja tersusun, rencana tata ruang sebenarnya telah dimiliki oleh beberapa pemerintah daerah. Hampir 90 persen daerah disebutnya sudah memiliki pemetaan tata ruang.

“Namun masih banyak masyarakat yang tidak memahami, dan juga mungkin kualitas tata ruang itu sendiri yang belum baik. Sehingga banyak sekali tumpang tindih dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang,” katanya.

Nah, di UU Cipta kerja ini diperbaiki, sehingga ke depan itu tidak ada lagi kekusutan ataupun ketidakpahaman masyarakat soal tata ruang.

Transparansi disebutkannya jadi salah satu poin yang paling banyak diminta daripada produk tata ruang. Kementerian ATR/BPN lantas bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penyusunan sehingga memperkuat produk rencana tata ruang.

“Nanti kita juga akan kerja sama, sehingga semua akan jadi satu layer sendiri di tata ruang yang nantinya jadi pertimbangan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Sukses Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jakarta – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus memperkuat langkah sinergis dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini