MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Bidang UKM/IKM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ronald Walla mengatakan aturan Cipta Kerja bakal memperbaiki daya saing dan iklim investasi secara umum, sehingga meningkatkan penciptaan lapangan kerja secara baik, serta mendukung industri padat karya dan UMKM.
Tak hanya itu, dengan adanya UU Ciptaker diharapkan meminimalisir dispute (perselisihan) tenagakerjaan antara manajemen dengan pekerja dan pemerintah dalam beberapa hal, seperti upah dan pesangon dengan nilai melampaui kemampuan perusahaan untuk membayar, sehingga usaha berlangsung tidak produktif.
Ronald menyebut pekerjaan di masa depan membutuhkan fleksibilitas waktu kerja berbasis mingguan, harian, bahkan per jam yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya permanent part-time, di mana seorang pekerja bekerja di lebih satu badan usaha dalam waktu yang sama.
Sementara itu, pengaturan khusus terkait pengupahan untuk UMKM dinilainya memberikan kesempatan kepada UMKM untuk beroperasi secara formal, sehingga meningkatkan akses terhadap modal dan pasar.
Apindo juga mendukung langkah pemerintah yang telah menaikkan batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro dan kecil menjadi Rp 15 miliar, atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.
“Ini sangat sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menjadi pelaksana UU No 11/202 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Ketentuan lainnya, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan produk atau jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.
Dunia usaha memandang kebijakan ini sangat berdampak positif untuk memberikan kemudahan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi yang akan menjadi salah satu kunci untuk menstimulasi sektor riil.
“Untuk itu, dunia usaha mengharapkan agar pemerintah segera membuat mekanisme pengadaan bagi UMKM tersebut,” katanya.