UU Cipta Kerja Dibuat untuk Sejahterakan Pekerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak retorika soal Undang-Undang Cipta Kerja omnibus law selama ini, namun pengamat ekonomi dan perbankan Ryan Kiryanto menilai produk hukum itu dalam jalurnya.

Jalur itu untuk mendesain percepatan penciptaan lapangan kerja dengan mensinergikan serta menyederhanakan peraturan penghambat proses birokrasi perizinan.

“Jadi semua regulasi yang sudah dan sedang berlaku kelak akan merujuk kepada OLCK (omnibus law cipta kerja) yang memang didesain untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dengan cara mensinergikan dan menyederhanakan ketentuan per-UU-an,” ujar Ryan menjawab pertanyaan Mata Indonesia, Rabu 23 Desember 2020.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai UU Cipta Kerja membuka lapangan kerja baru karena peraturan itu mempermudah masuknya investasi.

Namun, undang-undang itu juga melindungi dan menyejahterakan tenaga kerja. Pengamat ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi menilai UU Cipta Kerja membuat tenaga kerja memiliki posisi tawar terhadap pemerintah.

Misalnya, soal penghapusan upah minimum kabupaten/kota bukan sebuah kemunduran. Menurutnya, yang berlaku nanti upah minimum provinsi, berbeda dengan sekarang.

Aturan pengupahan yang berlaku sekarang adalah upah di Kawarang Rp 4,7 juta per bulan sudah selesai. Menurutnya hal itu tidak bisa disebut upah minimum tetapi upah maksimum karena sudah tidak bisa diutak-atik lagi oleh tenaga kerja.

Di UU Cipta Kerja, tenaga kerja justru bisa membuka diskusi dengan pengusaha untuk menentukan upah mereka, bisa di atas patokan upah yang ditetapkan pemerintah.

Hemasari mengatakan, selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda-beda. Satu provinsi seperti Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.

Sementara Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William mengungkapkan keuntungan lain bagi para buruh dari UU Cipta Kerja adalah hak uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ketika kontrak kerja berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Status PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Selain itu, pekerja alih daya atau outsourcing tetap mendapatkan perlindungan atas hak – haknya, seperti hak atas Jaminan Sosial atau BPJS.

Sementara dalam hal waktu kerja, masih sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan yang baru mengatur waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan paruh waktu dan dalam ekonomi digital.

Apalagi UU Cipta Kerja juga mengatur pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak senilai 25 kali upah. Mekanismenya, pesangon 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP tidak mengilangkan manfaat dari BPJS ketenagakerjaan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan lain bagi pekerja yang diatur undang-undang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Employment from the Village: Koperasi Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Pratama Dika SaputraGagasan membangun ekonomi nasional dari desa kembali menemukan momentumnya melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah. Dalam konteks ketimpanganpembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah, pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki potensi besar dalammenciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong kemandirian nasional. Program Koperasi Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya tersebut, denganorientasi pada penciptaan employment from the village yang berbasis ekonomi kerakyatan.Target ambisius pemerintah untuk membangun lebih dari 25 ribu koperasi dalam waktu singkatmencerminkan keseriusan dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa koperasi harus menjadi institusi ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, koperasi dirancang memiliki fasilitaslengkap seperti gudang, alat pendingin, hingga kendaraan distribusi agar mampu beroperasisecara efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokuspada kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan riilmasyarakat desa.Kehadiran koperasi sebagai agregator ekonomi desa memiliki implikasi besar terhadappenciptaan lapangan kerja. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, koperasi dapatmeningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus membuka peluang kerja baru di sektorlogistik, pengolahan, hingga pemasaran. Model ini memungkinkan masyarakat desa untuk tidaklagi bergantung pada pusat-pusat ekonomi di kota, melainkan menciptakan ekosistem ekonomiyang mandiri di wilayahnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekanurbanisasi serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik yang dihadapi petani dan nelayan, yakni keterbatasan akses pasar dan pembiayaan. Dengan adanyalayanan simpan pinjam, distribusi pupuk, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage, koperasi dapat menjadi tulang punggung bagi sektor produktif di desa. Hal ini sejalan denganupaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, yang sangatbergantung pada optimalisasi potensi daerah.Namun demikian, skala besar program ini juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangatditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini