MATA INDONESIA, JAKARTA – Bupati Kabupaten Alor Amon Djobo akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sebelumnya, ia sempat marah-marah kepada dua staf Kementerian Sosial dan menghina Mensos Risma. Aksi kurang terpuji itu pun menjadi viral di media sosial.
Sebenarnya kejadian dalam video itu sebenarnya sudah terjadi dua atau tiga bulan yang lalu. Pun sebelum video ini beredar, Amon rupanya sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung pada Risma.
Permohonan maaf itu disampaikannya saat Risma melakukan kunjungan kerja ke Desa Kaleb, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor pada 4 Mei 2021 lalu. Ia pun langsung minta maaf saat memberikan sambutan di acara yang dihadiri Risma.
“Saya punya doa itu diterima oleh Tuhan, Bu Menteri saya mohon maaf kalau tutur kata saya salah. Tapi itulah satu ada di Jakarta, satu ada di provinsi, satu ada di kabupaten kadang-kadang ada informasi yang saling tidak berpendapat,” katanya dalam video yang diunggah Tribuana Post ke Youtube, Rabu 2 Juni 2020.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut Risma sebagai tokoh nasional yang membanggakan. Terlebih ketika dia melihat sosok Risma saat memimpin Kota Surabaya.
“Saya bangga karena waktu pesawat Air Asia dinyatakan hilang, masyarakat saya juga satu yang mati. Ibu Risma bel (telepon) sama saya tolong sampaikan. Jadi saya mohon maaf, saya pikir itu orang-orang berjiwa besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Amon juga pernah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor. Pem 130/104/2021 pada 21 April 2021 perihal penyampaian penyesalan pemerintah Kabupaten Alor.
Kemendagri kemudian menyurati gubernur NTT dengan nomor 130/3076/OTDA untuk mengoptimalisasi peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Surat dari Kemendagri tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otda, Akmal Malik.
Dalam surat itu gubernur diminta untuk mengambil langkah-langkah fasilitasi, penyelesaian dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri, serta memastikan program-program strategis nasional dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.