Update KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku sudah diincar Interpol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupdate upaya terkini terkait pencarian buronan KPK ini sudah diterbitkan red notice untuk Harun Masiku.

”Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat 30 Juli 2021.

Ali mengklaim bahwa KPK hingga saat ini masih terus bekerja dan serius berupaya mencari buronan Harun Masiku. Bahkan, kata Ali, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melacak keberadaan Harun Masiku. Hingga kini, belum diketahui apakah Harun Masiku berada di Indonesia ataupun di luar negeri.

“Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol,” bebernya.

KPK butuh kerja sama seluruh masyarakat agar dapat segera menangkap Harun Masiku. Oleh karenanya, KPK meminta agar masyarakat segera melapor jika melihat ataupun mengetahui keberadaan Harun Masiku.

“KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Keamanan Terus Lakukan Pendekatan Humanis Tangkal Separatisme di Papua

Papua - Dalam upaya menjaga stabilitas dan keamanan di Papua, aparat keamanan terus mengintensifkan pendekatan humanis untuk menangkal gerakan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini