MATA INDONESIA, JAKARTA – Jerinx SID akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Status tersangka resmi ditetapkan oleh Polda Bali pada Rabu, 12 Agustus 2020 pada drummer yang bernama asli I Gede Ari Astina itu.
Jerinx jadi tersangka usai menuliskan pernyataan ‘IDI Kacung WHO’ dalam postingan akun Instagramnya beberapa waktu lalu.
“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.
Usai resmi menjadi tersangka, Jerinx pun langsung ditahan. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.