MATA INDONESIA, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah menerbitkan edaran tuntutan ibadah Ramadan 1442 H di masa pandemi Covid-19.
Muhammadiyah meminta masyarakat agar sebaiknya salat di rumah saja, terutama saat tarawih. Jika salat di masjid, sebaiknya dilakukan di daerah yang sama sekali nol kasus coronanya.
Adapun salat berjemaah tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak antar shaf, kapasitas tak lebih 30 persen dan pembatasan lainnya.
Kemudian, untuk lansia dan anak-anak sebaiknya tidak salat di masjid untuk menghindari risiko penularan virus.
“Kami cenderung pelaksanaan di rumah. Tapi bagi masyarakat yang memang sudah memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid, maksimal 30 persen dari ruang yang tersedia,” kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, baru-baru ini.
Ia mengimbau, tuntunan ini dipatuhi oleh warga Muhammadiyah, mengingat penularan Covid-19 belum mereda dan masih berkisar di angka 12 persen, atau lebih tinggi 7 persen dari standar WHO.
“Salat berjemaah itu bagus, tapi di situasi sekarang menghindari mafsadat itu lebih diutamakan,” ujar Abdul Mu’ti.
Terkait ide salat bergelombang yang diusulkan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla, Abdul Mu’ti menyatakan tak masalah dilakukan meskipun Muhammadiyah cenderung tidak melakukannya.
“Saya cenderung pada pendapat sebaiknya tidak usah dua shift, karena persiapannya lebih sulit dan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan salat itu terjadi transmisi virus covid-19. Karena itu dengan segala hormat sebaiknya salat tarawih itu satu gelombang saja, dan umat Islam lebih baik melakukan tarawih di rumah dengan keluarga,” kata dia.