MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal THR yang memerintahkan pembayarannya 10 hari sebelum Idul Fitri untuk mendorong daya beli masyarakat sehingga bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi.
“THR merupakan program pemerintah untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Jokowi di Jawa Timur, Kamis 29 April 2021.
Mereka yang akan mendapat THR tersebut bukan PNS, tetapi juga CPNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan maupun penerima pensiun dan tunjangan.
Selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke – 13 yang akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.