Ulang Tahun ke-70, Ratna Sarumpaet Putuskan Terima Vonis Hakim

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Di hari ulang tahunnya, Ratna Sarumpaet akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) agar bisa memusatkan perhatian pada sisa pemidanaannya yang tinggal sembilan bulan saja.

Soal keputusan itu diungkapkan kuasa hukum Ratna Desmihardi di Jakarta, Selasa 16 Juli 2019. Ratna bahkan sangat ingin dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu untuk berkonsentrasi menjalani masa pemidanaannya.

Pada Kamis 11 Juli 2019 pengadilan itu sudah menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua tahun kepada Ratna dalam kasus berita bohong.

Karena Ratna sudah ditahan sejak April tahun lalu, maka ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu tinggal menjalani masa pemidanaan selama sembilan bulan saja.

“Beliau tidak akan mengajukan banding ya, saat ini sehat, siap menerima keputusan dan bisa berkonsentrasi menjalani sisa masa hukuman,” ujar Desmihardi.

Selasa ini, Ratna kebetulan berulang tahun ke-70 tahun. Ratna divonis majelis hakim yang diketuai Joni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini