Ulang Tahun ke-70, Ratna Sarumpaet Putuskan Terima Vonis Hakim

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Di hari ulang tahunnya, Ratna Sarumpaet akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) agar bisa memusatkan perhatian pada sisa pemidanaannya yang tinggal sembilan bulan saja.

Soal keputusan itu diungkapkan kuasa hukum Ratna Desmihardi di Jakarta, Selasa 16 Juli 2019. Ratna bahkan sangat ingin dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu untuk berkonsentrasi menjalani masa pemidanaannya.

Pada Kamis 11 Juli 2019 pengadilan itu sudah menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua tahun kepada Ratna dalam kasus berita bohong.

Karena Ratna sudah ditahan sejak April tahun lalu, maka ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu tinggal menjalani masa pemidanaan selama sembilan bulan saja.

“Beliau tidak akan mengajukan banding ya, saat ini sehat, siap menerima keputusan dan bisa berkonsentrasi menjalani sisa masa hukuman,” ujar Desmihardi.

Selasa ini, Ratna kebetulan berulang tahun ke-70 tahun. Ratna divonis majelis hakim yang diketuai Joni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kasus ISPA di Jogja Capai 485 pada Oktober 2024, Dinkes Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada

Mata Indonesia, Yogyakarta - Peralihan cuaca dari panas ke dingin di pertengahan November ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja mengingatkan terhadap adanya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan radang tenggorokan (faringitis). Berdasarkan data, sebanyak 485 kasus ISPA dilaporkan di seluruh puskesmas Kota Jogja hanya dalam periode 13-17 Oktober 2024 bulan kemarin.
- Advertisement -

Baca berita yang ini