Ulama Aceh Larang Permainan Game Judi Online dan PUBG di Warkop dan Kafe

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melarang bermain game judi online dan gim daring Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG).

Pelarangan itu diikuti dengan penerbitan stiker yang ditempelkan di seluruh warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Banda Aceh.

Tampak stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi, “Hukum Bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah Haram”.

Kemudian stiker Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 berbunyi, “Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram”.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan stiker tersebut disebarkan karena masih banyaknya masyarakat yang bermain kedua jenis game tersebut di warkop.

Ia mengakui larangan bermain game PUBG bakal mendapat tantangan besar, karena ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh.

“Karena tahun 2024 itu kan Medan dan Aceh, kita akan menjadi tuan rumah (PON), dari awal harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada olahraga yang dipertandingkan di Aceh itu yang menentang dengan nilai-nilai Syariat Islam,” ujarnya.

Faisal juga menyebutkan hanya mencetak 100 lembar. Jika dirasa efektif, MPU Aceh akan kembali memperbanyak stiker fatwa game judi online dan PUBG.

“Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini