MATA INDONESIA, JAKARTA – Secara historis kerajaan yang ada di Nusantara tidak pernah menjadi negara vassal atau bagian dari Turki Utsmani atau Ottoman. Jika ada peninggalan dari negeri itu hanya sebatas menggambarkan hubungan diplomatik bukan kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Filolog dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Oman Fathurahman dalam sebuah diskusi online, Selasa 25 Agustus 2020.
Menurutnya tidak ada satu manuskrip pun yang menjelaskan bahwa satu kesultanan di Nusantara menjadi bagian Kekhalifahan Turki Utsmani.
Bahkan Aceh yang pernah mengajukan sebagai negara vassal kepada Turki ditolak mentah-mentah dengan alasan jaraknya yang terlalu jauh dari Kekhalifahan Utsmani.
Aceh mengajukan diri menjadi negara vassal atau bawahan Turki Utsmani mengingatkan kekuatan militer negara tersebut saat itu sangat diperhitungkan dunia.
Ketika melawan Penjajahan Belanda, Turki memang membantu Aceh. Namun bantuan militer itu bukan berdasarkan hubungan kekuasaan melainkan semangat ukhuwah Islamiyah.
Oman juga menegaskan kekhalifahan umat Islam yang memiliki sifat kenabian hanya sampai Khulafaur Rasyidin pimpinan Umar bin Khattab sehingga Turki Utsmani adalah khilafah dengan versinya sendiri.