Uang Ratusan Juta Disita dari Ruang Menag, Kasus Suapkah?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Usai mengeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta. Duit itu dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“Nanti detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 18 Maret 2019.

Dia belum menjelaskan detail uang itu terkait apa. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di ruang Menag, Sekjen Kemenag, dan Kepala Biro Kepegawaian.

“Dari Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan hasilnya. Diamankan juga dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada slaah satu tersangka,” katanya.

Sementara itu, di kantor DPP PPP, KPk menyita sejumlah dokumen terkait posisi Rommy sebagai eks Ketua Umum. Adapun ruang yang digeledah di kantor DPP PPP ialah ruang Ketum, Bendum dan ruang berisi info administrasi.

KPK mengamankan Rommy, yang merupakan anggota DPR dan Eks Ketum PPP, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat 15 Maret 2019. Rommy kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

KPK menduga Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris turut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta ke Rommy, sedangkan Haris diduga membe duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Stabilitas Stok dan Harga Pangan Saat Nataru

Oleh : Andika Pratama Pemerintah terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan stabilitas stok dan harga pangan selama perayaan Natal 2024 dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini