Tuntut Keadilan Atas Penghapusan Hak, Pensiunan PT Pos Indonesia di Kupang Lakukan Aksi Protes

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Puluhan massa pensiunan PT Pos Indonesia Cabang Kupang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pos Indonesia Cabang Utama (KCU) Kupang pada Selasa, 8 Juli 2025. Mereka menyuarakan protes keras atas penghapusan beberapa tunjangan dan sumbangan pensiunan oleh manajemen PT Pos Indonesia sejak Mei 2025 lalu.

Keputusan ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan mantan pegawai Pos yang telah mengabdikan diri puluhan tahun. Aksi damai ini diwarnai spanduk dan poster-poster berisi tuntutan, serta orasi-orasi yang menyuarakan kekecewaan mereka.

“Ini adalah penghinaan terhadap pengabdian kami,” ujar Sulaiman Amir, salah satu anggota pensiunan KCU Kupang, menyuarakan kekecewaan mendalam.

Ia mempertanyakan hati nurani manajemen PT Pos Indonesia yang seolah tak memiliki empati, setelah para pensiunan menunaikan kewajiban dalam pengabdian selama 30 hingga 35 tahun.

“Dimanakah pengorbanan dan pengabdian kita selama 30 tahun, 35 tahun? Padahal, kewajiban sudah kita tunaikan, sementara dimanakah hak kita? Apa hati nurani manajemen PT Pos Indonesia? Apakah mereka tidak punya rasa empati sama sekali?”

Sulaiman juga menyoroti dampak keputusan ini terhadap para pensiunan yang sebagian besar bergantung pada tunjangan dan sumbangan tersebut untuk menopang kehidupan sehari-hari.

“Kami hanya mampu menikmati masa pensiunan dengan upah seadanya, malah sebagian hak harus dihilangkan. Bahkan ada pensiunan dengan gaji sebulan hanya Rp137.000. Haruskah pengabdian kami dihargai dengan hidup sengsara?” tukasnya tegas.

Sulaiman berharap aspirasi mereka dapat tersampaikan ke pucuk pimpinan tertinggi, Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa upaya pendekatan persuasif sudah dilakukan kepada direksi dan pihak terkait, namun belum membuahkan hasil.

“Secara normatif, secara prosedural, dan administratif sudah dilakukan tapi ternyata tidak ada hasilnya. Maka unjuk rasa adalah jalan satu-satunya. Jika di bulan-bulan mendatang hak kita belum dikembalikan, kita akan turun dan terus menuntut,” tegasnya.

Usai aksi, Tayep Firman Abady Bethan, Ketua Pensiunan Pos Cabang Kupang, menyatakan bahwa penghapusan tunjangan dan sumbangan ini merupakan pukulan telak bagi seluruh pensiunan.

“Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Kami sangat kecewa dengan kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan matang ini,” kata Tayep.

Ia merinci beberapa tunjangan yang dihapus, antara lain tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, BPJS, dan juga penghapusan sumbangan duka.

“Secara jujur, jika semua itu dihapus dengan nilai lima ratus ribu per bulan, maka hidup kami akan sangatlah susah,” pungkasnya.

“Kami adalah bagian dari sejarah Pos Indonesia. Ini bukan hanya masalah uang, tapi juga masalah martabat dan penghargaan terhadap jasa-jasa kami,” tambahnya.

Para pensiunan berharap Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dapat mengambil sikap yang bisa menyelamatkan mereka. Mereka mendesak agar keputusan direksi nomor 21, yang membuat hidup mereka dalam kondisi miris, segera dibatalkan.

Menanggapi aksi ini, Andreas Adi Mulyo, Eksekutif General Manajer (EGM) Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang, menyatakan bahwa sebagai perwakilan karyawan aktif, pihaknya menerima setiap aspirasi yang disampaikan oleh para pensiunan.

“Tentu tidak hanya menerima, pastinya kita akan meneruskan dan melaporkan setiap aspirasi yang disampaikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi yakni level kantor pusat,” imbuhnya.

Ia berharap ke depan akan ditemukan solusi saling menguntungkan (win-win solutions). Menurut Andreas, kebijakan ini sudah melalui berbagai pertimbangan, termasuk penyesuaian benefit dan keberlangsungan perusahaan, dengan diharapkan tidak ada yang dirugikan.

“Kita berharap tidak ada yang dirugikan, baik dari korporasi tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku di perusahaan, dan dari sisi pensiunan juga dapat dipertimbangkan solusi yang terbaik,” tutup Andreas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan hanya persoalan hubunganindustrial, tetapi juga menjadi indikator kesehatan ekonomi nasional. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, gangguan rantaipasok, atau kenaikan biaya produksi, dampak pertama yang paling dirasakan seringkali adalah berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.Karena itu, pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK tidak lagicukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Yang jauh lebih pentingadalah membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca kondisi perusahaansejak awal sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dariupaya menggeser pendekatan pemerintah dari yang semula bersifat reaktif menjadilebih preventif.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjalankan fungsi peringatan dini (early warning) terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, satgas tidak hanyamemantau perkembangan kondisi perusahaan, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan intervensi pemerintah agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK sebagaiproses yang sebenarnya dapat dicegah apabila berbagai indikator risiko dapatdikenali lebih awal. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak serta-merta melakukanPHK, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari munculnya tekananbisnis, penurunan produksi, kesulitan memperoleh bahan baku, hinggamemburuknya kondisi keuangan perusahaan.Karena itu, sistem pemantauan menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukandata yang mampu menggambarkan kondisi riil dunia usaha sehingga setiap potensipersoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menentukanbentuk intervensi yang paling tepat sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memilikikarakter yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Ada kasus yang cukup diselesaikan melalui komunikasi bipartit antaraperusahaan dan pekerja, ada yang membutuhkan mediasi pemerintah, sementarasebagian lainnya memerlukan koordinasi lintas kementerian karena dipengaruhifaktor-faktor di luar hubungan industrial, seperti kebijakan energi maupun dinamikaekonomi global.Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerjakini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik setelah terjadi PHK. Pemerintahmulai membangun mekanisme yang mampu menghubungkan informasi dariberbagai sektor sehingga potensi gangguan terhadap dunia usaha dapat segeraditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Dalam situasi ekonomi yang berubahcepat, pemerintah membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kementerian, DPR, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga serikat pekerja agar pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam memetakanpersoalan industri. Ia menjelaskan bahwa satgas akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta melakukan mitigasi terhadap setiap kasus sesuai akarpersoalannya, termasuk apabila terdapat konflik internal perusahaan ataupunpersoalan pasokan bahan baku.Model kerja seperti ini menjadi penting karena penyebab PHK semakin kompleks. Persoalan tidak selalu berasal dari menurunnya permintaan pasar, tetapi juga dapatdipicu oleh gangguan pasokan energi, perubahan kebijakan perdaganganinternasional, konflik manajemen, hingga tekanan geopolitik global yang memengaruhi biaya produksi perusahaan.Dengan memahami akar persoalan secara lebih komprehensif, pemerintah memilikipeluang lebih besar untuk menyusun solusi yang tepat sasaran. Intervensi tidak lagiberhenti pada penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga menyentuh faktor-faktorekonomi yang menjadi penyebab utama melemahnya kondisi perusahaan.Upaya tersebut memperoleh dukungan dari DPR yang melihat pentingnya kolaborasiantara pemerintah dan parlemen dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar berbagai persoalan di lapangan dapatsegera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu situasi memburuk.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan komitmen DPR untukterus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurut dia, pertemuan rutin antara pemerintah dan DPR diperlukan agar setiap perkembangankondisi dunia usaha dapat dipantau secara berkelanjutan sehingga langkah-langkahmitigasi dapat dilakukan lebih cepat sebelum gelombang PHK meluas.Dengan demikian, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan perubahanparadigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah tidak lagi hanyaberupaya memberikan perlindungan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian, tetapi mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjagakeberlangsungan usaha, sekaligus mempertahankan lapangan kerja.Ke depan, efektivitas satgas akan sangat ditentukan oleh kualitas data, kecepatankoordinasi, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan merespons setiapsinyal pelemahan industri. Apabila sistem deteksi dini tersebut berjalan secarakonsisten, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menjadi instrumen penanganan krisisketenagakerjaan, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.)* Pemerhati isu sosial-ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini