Aksi Massa di PN Kupang Soroti Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksiminor) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 7 Juli 2025. Aksi ini menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terutama terkait hilangnya pasal narkoba dan dugaan praktik koruptif dalam proses hukumnya.

Yohanes Klau, Wakil Ketua bidang Kaderisasi dan Ideologi GMNI cabang Kupang, dalam orasinya, secara tegas mempertanyakan absennya dakwaan narkoba terhadap Fajar Widyadharma, meskipun mantan Kapolres tersebut terbukti positif menggunakan narkotika saat ditangkap pada 20 Februari 2025.

“Entah ada apa sehingga pasal soal narkoba tidak dimuat. Saya menduga, jangan sampai kasus narkoba ini juga menarik banyak persoalan kepolisian,” ujarnya, mengisyaratkan adanya praktik terselubung yang berpotensi melibatkan jaringan luas.

Klau mendesak agar akumulasi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, dan dugaan kasus narkoba oleh Fajar Widyadharma dapat diberikan hukuman yang semaksimal mungkin.

“Kami ingin publik mengetahui bahwa ada ketidakadilan yang lahir di Nusa Tenggara Timur. Jangan sampai ada narasi liar yang berkembang bahwa ada apa sehingga kasus narkoba ini tidak masuk. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus narkoba ini diusut tuntas dan pasalnya diakumulasikan guna memberikan hukuman yang maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Klau mempertanyakan mengapa kasus narkoba “hilang” di tangan Polda NTT, sembari menyatakan kecurigaannya terhadap adanya upaya perlindungan yang terstruktur terhadap eks Kapolres Ngada. Menurutnya, hal ini bisa menjadi bagian dari “solidaritas Kepolisian” yang justru merusak institusi.

“Untuk apa melindungi oknum-oknum bejat yang justru bukan memperbaiki institusi malah merusak institusi kepolisian,” tukasnya, menekankan pentingnya membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.

Massa aksi mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk memastikan hukuman maksimal bagi Fajar Widyadharma dan meminta agar seluruh pasal yang dilanggar dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Kami tegaskan, tolong seret eks Kapolres Ngada dengan hukum yang semaksimal mungkin,” seru Klau.

Adapun pernyataan sikap yang dibacakan Andraviani Umbu Laiya, Ketua GMKI Cabang Kupang mewakili Saksiminor, merinci beberapa poin penting yang mengarah pada dugaan adanya intervensi dan potensi korupsi dalam penanganan kasus ini:

1. Jaksa Penuntut Umum Harusnya Mengkualifikasikan Kejahatan Eks Kapolres Ngada sebagai TPPO

Saksiminor menyatakan keprihatinan mendalam atas tidak dimasukannya pasal TPPO ke dalam dakwaan Fajar Widyadharma. Menurut mereka, unsur-unsur dalam Pasal 2 UU No. 21/2007 (tentang TPPO) jelas terpenuhi, mulai dari proses rekrutmen korban melalui perantara, penggunaan posisi kuasa sebagai Kapolres, hingga tujuan eksploitasi seksual.

“Fakta bahwa FWLS secara aktif meminta ‘anak-anak perempuan yang lebih muda’ menunjukkan keterlibatan langsung dalam jaringan eksploitasi seksual,” jelas Andraviani.

Kejanggalan muncul ketika hanya Fani (F) yang menurut dakwaan bertindak atas arahan Fajar, diseret ke pengadilan dengan UU TPPO, sementara “aktor utama yang menerima dan mengeksploitasi korban justru lolos.” Ini mengindikasikan adanya pemecahan tanggung jawab yang tidak berdasar dan menyakiti rasa keadilan.

2. Periksa dan Ungkap Peran “V” secara Transparan

Berdasarkan siaran pers Komnas HAM, Fajar Widyadharma secara langsung meminta “V” untuk mencarikan anak perempuan di bawah umur. “V” kemudian membawa “F” dan bahkan meminta “F” mengaku sebagai siswi SMP di hadapan Fajar. Saksiminor mempertanyakan mengapa keterlibatan “V” belum diungkap secara terang dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum, menimbulkan pertanyaan tentang upaya menutup-nutupi peran kunci dalam jaringan ini.

3. Tuntaskan Kasus Narkoba! Jika Mantan Kapolres Terbukti Pakai Narkoba, Mengapa Tak Ada Dakwaan Tambahan?

Saksiminor menyoroti fakta bahwa Fajar Widyadharma telah terbukti positif menggunakan narkotika saat ditangkap pada 20 Februari 2025, sebagaimana disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas POLRI, Brigjen Trunoyudo W. Andiko. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan tindak lanjut proses hukum atas pelanggaran tersebut.

“Tindak pidana narkotika tidak boleh dinegosiasikan terlebih jika pelakunya adalah orang yang selama ini diberi kewenangan untuk memberantasnya,” tegas pernyataan sikap, mencurigai adanya ‘permainan’ untuk menghindari dakwaan serius.

4. Hentikan Perlakuan Khusus di Rutan, Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum!

Saksiminor mengecam keras pernyataan serta kebijakan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang yang menyediakan ruang khusus, kamar mandi pribadi, dan berbagai fasilitas di luar standar bagi Fajar Widyadharma dengan alasan “keamanan dan keselamatan.”

Perlakuan istimewa ini, menurut Saksiminor, menunjukkan diskriminasi terhadap tahanan lain dan “menghancurkan prinsip dasar negara hukum bahwa semua warga sama dan setara di hadapan hukum.” Perlakuan istimewa ini secara tidak langsung menunjukkan adanya korupsi fasilitas dan penyalahgunaan wewenang.

5. Independensi Hakim Harus Dijaga dan Dipastikan

Saksiminor menegaskan pentingnya menjaga independensi dan integritas hakim dalam memeriksa perkara Fajar Widyadharma. Mereka menekankan bahwa pengadilan harus berfungsi sebagai arena keadilan, bukan sebagai “meja tawar-menawar” dalam kasus yang melibatkan relasi kuasa dan pelanggaran oleh aparat.

6. Wujudkan Solidaritas dan Pelindungan Penuh untuk Korban

Saksiminor menyampaikan dukungan penuh kepada semua korban, terutama anak-anak, dan mendesak negara untuk menyediakan proses pemulihan yang utuh, menyeluruh, dan bermartabat. Mereka juga meminta media dan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. (Nino)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan hanya persoalan hubunganindustrial, tetapi juga menjadi indikator kesehatan ekonomi nasional. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, gangguan rantaipasok, atau kenaikan biaya produksi, dampak pertama yang paling dirasakan seringkali adalah berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.Karena itu, pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK tidak lagicukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Yang jauh lebih pentingadalah membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca kondisi perusahaansejak awal sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dariupaya menggeser pendekatan pemerintah dari yang semula bersifat reaktif menjadilebih preventif.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjalankan fungsi peringatan dini (early warning) terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, satgas tidak hanyamemantau perkembangan kondisi perusahaan, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan intervensi pemerintah agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK sebagaiproses yang sebenarnya dapat dicegah apabila berbagai indikator risiko dapatdikenali lebih awal. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak serta-merta melakukanPHK, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari munculnya tekananbisnis, penurunan produksi, kesulitan memperoleh bahan baku, hinggamemburuknya kondisi keuangan perusahaan.Karena itu, sistem pemantauan menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukandata yang mampu menggambarkan kondisi riil dunia usaha sehingga setiap potensipersoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menentukanbentuk intervensi yang paling tepat sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memilikikarakter yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Ada kasus yang cukup diselesaikan melalui komunikasi bipartit antaraperusahaan dan pekerja, ada yang membutuhkan mediasi pemerintah, sementarasebagian lainnya memerlukan koordinasi lintas kementerian karena dipengaruhifaktor-faktor di luar hubungan industrial, seperti kebijakan energi maupun dinamikaekonomi global.Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerjakini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik setelah terjadi PHK. Pemerintahmulai membangun mekanisme yang mampu menghubungkan informasi dariberbagai sektor sehingga potensi gangguan terhadap dunia usaha dapat segeraditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Dalam situasi ekonomi yang berubahcepat, pemerintah membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kementerian, DPR, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga serikat pekerja agar pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam memetakanpersoalan industri. Ia menjelaskan bahwa satgas akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta melakukan mitigasi terhadap setiap kasus sesuai akarpersoalannya, termasuk apabila terdapat konflik internal perusahaan ataupunpersoalan pasokan bahan baku.Model kerja seperti ini menjadi penting karena penyebab PHK semakin kompleks. Persoalan tidak selalu berasal dari menurunnya permintaan pasar, tetapi juga dapatdipicu oleh gangguan pasokan energi, perubahan kebijakan perdaganganinternasional, konflik manajemen, hingga tekanan geopolitik global yang memengaruhi biaya produksi perusahaan.Dengan memahami akar persoalan secara lebih komprehensif, pemerintah memilikipeluang lebih besar untuk menyusun solusi yang tepat sasaran. Intervensi tidak lagiberhenti pada penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga menyentuh faktor-faktorekonomi yang menjadi penyebab utama melemahnya kondisi perusahaan.Upaya tersebut memperoleh dukungan dari DPR yang melihat pentingnya kolaborasiantara pemerintah dan parlemen dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar berbagai persoalan di lapangan dapatsegera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu situasi memburuk.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan komitmen DPR untukterus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurut dia, pertemuan rutin antara pemerintah dan DPR diperlukan agar setiap perkembangankondisi dunia usaha dapat dipantau secara berkelanjutan sehingga langkah-langkahmitigasi dapat dilakukan lebih cepat sebelum gelombang PHK meluas.Dengan demikian, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan perubahanparadigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah tidak lagi hanyaberupaya memberikan perlindungan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian, tetapi mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjagakeberlangsungan usaha, sekaligus mempertahankan lapangan kerja.Ke depan, efektivitas satgas akan sangat ditentukan oleh kualitas data, kecepatankoordinasi, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan merespons setiapsinyal pelemahan industri. Apabila sistem deteksi dini tersebut berjalan secarakonsisten, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menjadi instrumen penanganan krisisketenagakerjaan, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.)* Pemerhati isu sosial-ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini