MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 15/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang naik.
Alasan presiden menaikkan tunjangan tersebut tidak lain agar tercipta peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas dari agen intelijen Indonesia.
“Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demikian bunyi pertimbangan yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu 13 Februari 2022.
Setelah menerbitkan Perpres Nomor 15/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Perpres Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen diputuskan tidak berlaku lagi.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 7 Pepres 15/2022.
Berikut besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen:
1.Agen Intelijen Ahli Utama Rp2,217 juta
2. Agen Intelijen Ahli Madya Rp1,848 juta
3. Ahli Intelijen Ahli Madya Rp1,260 juta
4. Ahli Intelijen Ahli Pertama Rp540.000